Sepanjang regulasi tersebut disusun, pemerintah Indonesia punt elah menyampaikan nota keberatan resmi kepada Uni Eropa, baik kepada Komisi Eropa maupun masing-masing negara anggota.
Pemerintah, kata Djatmiko, juga terus mempertanyakan kebijakan deforestasi itu di berbagai komite di WTO bersama sejumlah negara anggota lainnya. "Pemerintah bersama 13 negara anggota WTO lainnya telah mengirimkan joint letter kepada WTO untuk menyampaikan keberatan atas kebijakan Uni Eropa," tegasnya.
Kebijakan EUDR resmi diterbitkan pada 16 Mei 2023. Dalam pengumumannya, Dewan Eropa menyatakan, kawasan Uni Eropa sebagai konsumen dan pedagang besar komoditas serta produk turunannya memainkan peran penting dalam deforestasi.
Adapun aturan baru tersebut demi memastikan konsumsi dan perdagangan Eropa atas sejumlah komoditas tidak berkontribusi pada deforestasi yang semakin merusak hutan.
Sementara konflik deforestasi yang memanas, Indonesia bersama Uni Eropa baru saja memasuki putaran ke-14 perundingan perjanjian dagang atau Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU CEPA).
Sepanjang 2022, total perdagangan Indonesia-Uni Eropa tercatat mencapai 33,2 miliar dolar AS. Indonesia meraih surplus lantaran ekspor Indonesia sebesar 21,5 miliar dolar AS sedangkan impor hanya 11,7 miliar dolar AS. Adapun, di antara komoditas ekspor andalan ke Uni Eropa sepanjang tahun lalu di antaranya adalah kelapa sawit.