Senin 22 May 2023 18:33 WIB

Penerimaan Pajak Tumbuh Moderat Rp 688,15 Triliun per April 2023

Penerimaan pajak capai 40,05 persen dari target APBN 2023.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Pegawai pajak memeriksa kelengkapan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak dari wajib pajak. Pemerintah mencatatkan penerimaan pajak sebesar Rp 688,15 triliun per April 2023.
Foto:

Selanjutnya, realisasi penerimaan pajak dari sektor pajak penghasilan migas sebesar Rp 32,33 triliun per April 2023 atau 52,62 persen dari target anggaran pendapatan dan belanja negara. Perolehan tersebut juga mencatatkan kenaikan sebesar 5,44 persen.

Secara keseluruhan, penerimaan pajak sampai dengan April 2023 masih mencatatkan kinerja positif. Kendati demikian, perolehan ini melambat jika dibandingkan tahun sebelumnya. 

“Secara total sudah dikumpulkan 40,05 persen dari target tahun ini. Kalau kita lihat pertumbuhan 21,3 persen itu masih tinggi, tapi tahun lalu sudah tinggi juga yakni 51,4 persen,” ucapnya.

Menurutnya ada dua faktor yang membuat penerimaan negara dari pajak mengalami perlambatan pertumbuhan, yakni penurunan harga mayoritas komoditas utama dan turunnya ekspor-impor. Maka itu, Sri Mulyani mengingatkan penerimaan pajak akan diwarnai kewaspadaan ke depan, sejalan dengan volatilitas ekonomi global dan normalisasi basis penerimaan.

“Pemerintah tetap optimistis mengingat aktivitas ekonomi domestik yang terus mengalami peningkatan dan didorong optimalisasi penerapan UU HPP. Kita akan terus melakukan berbagai langkah pelaksanaan UU HPP dan terus waspada terhadap lingkungan ekonomi yang memang menunjukkan ada tanda-tanda mulai softening atau pelemahan," ucapnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement