Rabu 24 May 2023 07:27 WIB

Amanat UU, Pemerintah Harus Kuasai Mayoritas Saham Vale Indonesia

Perusahaan tambang asing diwajibkan oleh UU untuk mendivestasi sahamnya

Red: Budi Raharjo
Sebuah dump truck mengangkut material pada pengerukan lapisan atas di pertambangan nikel PT Vale Indonesia di Soroako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan. (ilustrasi)
Foto: FOTO: Antara/Basri Marzuki
Sebuah dump truck mengangkut material pada pengerukan lapisan atas di pertambangan nikel PT Vale Indonesia di Soroako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan. (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Divestasi perusahaan tambang asing perlu dilakukan untuk kemandirian serta kedaulatan tambang mineral dan batu bara (minerba) di Indonesia. Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade mengingatkan divestasi merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang memerintahkan perusahaan tambang asing di Indonesia wajib mengurangi kepemilikan saham sebanyak 51 persen guna dialihkan ke negara. 

Dia meyakini kedaulatan hasil tambang menjadi poin penting untuk melipatgandakan pendapatan negara. "Sudah saatnya kekayaan negara dikelola dan di manfaatkan semaksimal mungkin untuk kemakmuran bangsa Indonesia, demikian juga untuk kekayaan mineral. Sehingga sudah saatnya melalui BUMN Holding Tambang kita bisa mewujudkan cita-cita ini," kata Andre dalam keterangan resminya, Rabu (24/5/2023). 

“Cita-cita ini bisa terwujud melalui hadirnya berbagai proyek smelter yang sedang fokus dikerjakan dan dipercepat, agar nilai jual hasil minerba ini bisa berlipat ganda melalui program hilirisasi," ujarnya menegaskan. 

Andre menyontohkan divestasi saham PT Vale Indonesia (PTVI) yang wajib pula dilakukan. Ia menilai pentingnya Indonesia melakukan penambahan saham pada PTVI. Ini tidak hanya digunakan sebagai kepentingan Vale Indonesia memperpanjang kontraknya dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). 

Tetapi, hal itu harus didasarkan kepada kepentingan masa depan bangsa sekaligus keberlangsungan pertambangan di Indonesia. Sehingga, ujar Andre, penambahan 11 persen, 14 persen tidaklah cukup membuat Indonesia melalui BUMN Holding Tambang, Mind ID, dapat memiliki kontrol pengendali atas perusahaan tambang asing itu. 

Lebih lanjut Andre memandang DPR serta pemerintah sudah seharusnya mendorong BUMN melalui Mind ID agar bisa menjadi pemilik saham mayoritas sekaligus saham pengendali. Minimum kepemilikan sahamnya 40 persen atau bahkan hingga 51 persen. 

Poin penting selanjutnya yang perlu diperhatikan adalah konsolidasi keuangan. Andre mengatakan hal perlu dilakukan agar seluruh aset yang berada di kawasan Vale Indonesia dapat tercatat sebagai kekayaan Pemerintah setelah Mind ID menjadi pemilik saham pengendali Vale Indonesia. 

"Perihal penambahan kepemilikan saham di Vale Indonesia, Mind ID yang saat ini sudah memiliki 20 persen dan akan menambah 11 persen, rasanya belum berdampak maksimal untuk sumbangsih BUMN ke Indonesia. Karena Mind ID sebagai perpanjangan tangan negara ini tidak memiliki kuasa penuh, karena belum menjadi pemegang saham mayoritas," ucap Andre. 

Selain sebagai pemegang saham mayoritas di Vale Indonesia, Andre mengatakan, Mind ID juga perlu untuk memonitor jalannya perusahaan baik dari sisi keuangan seperti perlu adanya konsolidasi. "Tetapi bukan hanya itu saja, penyerapan tenaga kerja lokal, kesejahteraan masyarakat sekitar, serta penanganan limbah dan kerusakan lingkungan juga perlu menjadi perhatian dan perlu ada peningkatan," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement