Kamis 25 May 2023 16:44 WIB

Airlangga Bertemu Duta Besar Uni Eropa Bahas Kebijakan EUDR

EUDR dinilai berimbas negatif terhadap ekspor sawit Indonesia.

Red: Fuji Pratiwi
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melakukan pertemuan dengan Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam Vincent Piket pada Rabu (24/5/2023), untuk membahas kebijakan European Union Deforestation Regulation (EUDR).
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melakukan pertemuan dengan Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam Vincent Piket pada Rabu (24/5/2023), untuk membahas kebijakan European Union Deforestation Regulation (EUDR).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melakukan pertemuan dengan Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam Vincent Piket pada Rabu (24/5/2023) untuk membahas kebijakan European Union Deforestation Regulation (EUDR).

Pembahasan tersebut berhubungan dengan rencana Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama dengan Deputy Prime Minister/Minister for Plantation and Commodities Malaysia Dato Sri Haji Fadillah Bin Haji Yusof untuk menghadiri rangkaian kegiatan Joint Mission ke Uni Eropa (UE) di Brussels, Belgia, pada 30-31 Mei 2023.

Baca Juga

Airlangga melalui keterangan resmi menyebutkan, dalam Misi Bersama, ia ingin menyuarakan perhatian kedua negara kepada sejumlah pejabat Komisi dan legislator Parlemen Eropa terhadap kebijakan EUDR yang dinilai diskriminatif. Serta imbas negatif kebijakan tersebut terhadap akses pasar sejumlah komoditas, terutama sawit ke Uni Eropa.

Dalam Misi Bersama tersebut, Indonesia dan Malaysia juga akan membahas langkah-langkah yang dapat ditempuh. Tujuannya agar ketentuan EUDR tidak membebani dan memberikan dampak negatif terutama kepada para petani kecil (smallholders) sawit dan komoditas lainnya yang berdampak atas ketentuan EUDR tersebut.

"Kami ingin menekankan bahwa EUDR membebani petani kecil karena mereka harus mematuhi prosedur administratif sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan regulasi tersebut," kata Airlangga.

Ia menyampaikan, peraturan ini dapat mengecualikan peran penting petani kecil dalam rantai pasokan global. Airlangga juga menilai EUDR gagal untuk mengakui signifikansi dan hak para petani kecil.

Dalam kesempatan ini, ia juga membahas state of play Perundingan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) sebagaimana telah dibahas oleh Presiden Joko Widodo dan Presiden Komisi Eropa Urssula von der Leyen saat pertemuan bilateral di sela-sela Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G7 di Hiroshima pada 21 Mei 2023. Airlangga berharap perundingan IEU CEPA dapat segera diselesaikan dengan target akhir tahun ini atau paling lambat awal 2024.

Dalam pertemuan itu, keduanya sepakat dan berkomitmen untuk terus mendorong percepatan penyelesaian perundingan sesuai target yang ditetapkan.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement