EKBIS.CO, JAKARTA -- Hingga saat ini, pemerintah belum kunjung mengetok palu revisi Peraturan Presiden 191 Tahun 2014 tentang penyaluran subsidi BBM. Menteri ESDM Arifin Tasrif menilai, meski revisi payung hukum belum selesai, penyaluran subsidi melalui Pertamina tetap bisa dilakukan.
"Yang sekarang saja tidak usah pakai perpres sebetulnya bisa jalan. Gitu saja repot," ujar Arifin di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (26/5/2023).
Arifin tak menjelaskan lebih jauh mengapa hingga kini aturan soal subsidi tepat sasaran tak kunjung keluar. Menurut dia, tugas Kementerian ESDM sudah selesai membuat draf. Namun, beleid itu berkaitan dengan kementerian lain sehingga tidak bisa begitu saja diputuskan.
"Posisi draf revisinya saat ini di kantornya orang lain. Kita udah selesai kok," kata Arifin.
Di satu sisi, PT Pertamina (Persero) pun telah melakukan mekanisme penyaluran BBM bersubsidi lewat kode QR. Khususnya solar, Pertamina akan memberikan solar subsidi bagi para masyarakat yang sudah mendaftar dan lolos verifikasi.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menjelaskan, program Subsidi Tepat untuk Solar Subsidi ini bukan hal yang baru. Saat ini, perusahaan terus mengevaluasi dan melanjutkan tren positif dari program tersebut.
Irto menegaskan, penyaluran solar subsidi sudah diatur dalam Surat Keputusan BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 mengenai Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu, baik kriteria kendaraan dan volume atau kuota hariannya, maka pihaknya bertahap memberlakukan QR penuh untuk solar subsidi.
“Ini adalah langkah selanjutnya untuk memastikan masyarakat terbiasa memanfaatkan kode QR,” ujar Irto.