AP I menjelaskan empat pilar program NLE terdiri atas simplifikasi proses bisnis layanan pemerintah di bidang logistik, kolaborasi sistem layanan logistik internasional dan domestik, kemudahan transaksi pembayaran penerimaan negara dan fasilitasi pembayaran antar pelaku usaha logistik serta penataan tata ruang kepelabuhan dan jalur distribusi barang.
Program NLE merupakan program turunan dari Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional. Program itu bertujuan untuk meningkatkan kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional.
Dalam mendukung implementasi program NLE, AP I juga telah menerapkan sejumlah langkah strategis, seperti implementasi Cargo Integrated System 2.0 yang mendukung digitalisasi proses bisnis di terminal kargo.
"Implementasi Cargo Integrated System 2.0 akan memudahkan proses transaksi dan pertukaran data antara stakeholder yang tergabung dalam ekosistem kargo dan logistik, yang pada akhirnya akan mendukung percepatan implementasi program NLE di bandara-bandara AP I," ujar Dendi pula.