Kegiatan pemeliharaan jalan nasional lainnya adalah preservasi jalan dan jembatan ruas Simpang Gunung Kemala-Sanggi, preservasi jalan dan jembatan ruas Batas Bengkulu-Simpang Gunung Kemala-Padang Tambak, preservasi jalan ruas Padang Tambak-Bukit Kemuning-Batas Sumatera Selatan, preservasi jalan dan jembatan ruas Bukit Kemuning-Terbanggi Besar, dan preservasi jalan ruas Gedong Tataan-Jalan Monginsidi (ruas Simpang Tanjung Karang-Km 10; Simpang Tanjung Karang-Kurungan Nyawa).
Kepala Badan Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung Susan Novelia mengatakan program preservasi merupakan program pemeliharaan jalan yang harus dilakukan setiap tahunnya guna menjaga kemantapan jalan dalam kondisi baik.
"Adapun saat ini terdapat program preservasi yang menggunakan skema long segmen, yaitu skema pemeliharaan secara menyeluruh pada suatu ruas jalan dengan memperhatikan kinerja dari penyedia jasa," kata Susan.
Jalan nasional di Provinsi Lampung menjadi jalan arteri dan kolektor sistem jaringan jalan primer yang terkoneksi dengan Pelabuhan Bakauheni dan Provinsi Sumatera Selatan, selain Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.
Secara keseluruhan jalan nasional yang menjadi kewenangan BPJN Lampung sepanjang 1.298,41 km yang terdiri dari Jalan Lintas Timur sepanjang 285,18 km, Jalan Lintas Tengah 323,92 km, Jalan Lintas Barat 323,62 km, Jalan Lintas Penghubung 347,69 km, dan Jalan Dalam Kota Bandarlampung sepanjang 18 km.