EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan alasan diperbolehkannya ekspor pasir laut. Ia mengatakan, ekspor hanya dilakukan untuk hasil sedimen di dasar laut sehingga tidak terjadi pendangkalan dan menjaga alur pelayaran.
"Yang dimaksud dan dibolehkan itu sedimen, kan chanel itu banyakan terjadi pendangkalan, karena pengikisan dan segala macam," jelas Arifin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (31/5/2023).
Arifin mengatakan, adanya sedimen membuat alur pelayaran menjadi dangkal. Hal ini pun justru membahayakan kapal yang melintas. Karena itu, untuk menjaga alur pelayaran, pemerintah melakukan pendalaman laut dengan mengekspor hasil sedimen.
"Nah untuk jaga alur pelayaran maka didalami lagi. Itulah yang sedimen itu yang lebih bagus dilempar keluar daripada ditaruh tempat kita juga," ujarnya.
Selain itu, pengerukan sedimen juga dinilai memberikan keuntungan bagi Indonesia karena memiliki nilai ekonomi. Menurut dia, sejumlah negara seperti Singapura pasti membutuhkannya.
"Sekarang begini, kalau mengendap jadi apa? Sedimen aja dan membahayakan alur pelayaran. Kan dikeruk ada ongkosnya, ada nilainya dong. Maka ada yang mau ngga? Supply demand pasti ada," jelasnya.
Menurut dia, terdapat sejumah titik sedimen yang mengalami penumpukan, terutama di dekat lintas pelayaran masif. "Di dekat Malaka sampai strait antara Batam dan Singapura," tambah Arifin.