Selasa 06 Jun 2023 07:30 WIB

Airlangga: Tak Ada Tekanan dan Penolakan Terkait Revisi PP DHE

Pemerintah menargetkan revisi PP DHE selesai semester dua ini.

Red: Fuji Pratiwi
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Foto: Istimewa
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut tidak ada tekanan dan penolakan dari kalangan pengusaha terhadap proses revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Pengusahaan, Pengelolaan, dan Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA).

"Tidak ada," kata Airlangga, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/6/2023).

Baca Juga

Airlangga memastikan revisi PP terkait DHE tersebut akan terbit tahun ini meskipun hingga saat ini beleid revisi PP masih bersirkulasi. Dia memastikan pada semester II 2023, peraturan DHE hasil revisi itu akan terbit.

"Semester 2, sekarang kan sudah bulan Juni," kata dia.

Sejak awal 2023, pemerintah memproses revisi Peraturan Pemerintah (PP) 1/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE). Revisi PP tersebut ditujukan agar pengelolaan devisa dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk perekonomian negara sejalan dengan bunyi amanat konstitusi UUD 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan Indonesia.

Pemerintah berkaca pada banyaknya devisa pengekspor yang justru diparkir di perbankan negara lain, ketimbang di dalam negeri. Ketersediaan devisa di dalam negeri menjadi penting untuk memperkuat ketahanan sistem ekonomi Indonesia dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global.

Airlangga sebelumnya menjelaskan beberapa poin yang akan diatur, yakni batas minimum nilai ekspor sumber daya alam (SDA), hilirisasi SDA yang wajib repatrisasi, dan perihal tidak wajib konversi ke rupiah. Devisa ekspor yang wajib repatriasi untuk komoditas SDA dan hilirisasi SDA.

Dolar hasil ekspor itu wajib ditempatkan di rekening khusus (reksus) di perbankan di dalam negeri. Adapun devisa wajib di simpan di bank dalam negeri paling lambat akhir bulan ketiga sejak keluarnya PPE. Adapun rencana besaran DHE yang wajib disimpan di dalam negeri adalah 30 persen dari nilai penerimaan DHE.

Sebelumnya, Bank Indonesia telah menerbitkan instrumen operasi moneter valuta asing (valas) dalam bentuk term deposit (TD) valas guna meningkatkan penempatan DHE, per 1 Maret 2023.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement