EKBIS.CO, JAKARTA -- Pengamat asuransi yang juga dosen Program MM Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universtas Gajah Mada (UGM), Kapler Marpaung, menilai saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah bekerja ekstra keras membenahi dan memajukan industri asuransi nasional. Kapler menjelaskan, kerja ekstra keras OJK terlihat dari berbagai ketentuan yang dikeluarkan serta tindakan pengawasan yang dilakukan OJK belakangan ini.
"Ini kerja ekstra, karena menyehatkan industri asuransi nasional, khususnya beberapa perusahaan yang kinerja keuangannya anjlok, di saat yang sama juga harus menghadapi kondisi ekonomi global yang masih belum pasti," kata Kapler kepada Republika.co.id, Kamis (8/6/2023).
Kapler menuturkan, Dewan Komisioner OJK jilid tiga saat ini juga memiliki visi yang baik. Hal itu ditandai dengan mau mendengar market dan para pengamat. Selain itu, ia mengungkapkan, peraturan baru yang diterbitkan OJK terbukti mampu mendorong industri asuransi.
"Aturan ini dapat mendorong industri menjadi lebih tertata ke arah yang lebih baik," ucap Kapler.
Ke depan, pembenahan industri asuransi memang lebih pada tata kelola atau governance. Kapler menilai, OJK harus jeli melihat skala prioritas dan hindari membuat kebijakan dan peraturan baru yang menjadikan market atau industri kehilangan arah.
"Modal misalnya sangat perlu, tetapi modal bukan obat paten yang menjadikan industri ini pasti sehat dan kuat," kata Kapler.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Bern Dwyanto menyatakan hal yang sama, bahwa OJK sudah berusaha secara intensif memperbaiki industri asuransi. Menurutnya, OJK sudah membenahi peraturan yang ada untuk semakin meningkatkan perlindungan konsumen.
"Program pembenahan dan pengembangan di sisi pengawasan terus diperkuat guna memastikan efektivitas pengaturan dan sistem pengawasan," jelas Bern.
Salah satu upaya OJK untuk meningkatkan kredibilitas industri asuransi nasional, adalah dengan mengimplementasikan PSAK 74 tentang Kontrak Asuransi pada 1 Januari 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam pernyataan tertulis awal Maret 2023, berharap penerapan PSAK 74 yang diadopsi dari IFRS 17 bisa mengatasi isu asymmetric information yang sering terjadi.
Penerapan PSAK 74 itu, lanjut Ogi, sejalan dengan amanat UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang menyatakan pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) wajib menyampaikan dan menyusun laporan keuangan sesuai standar laporan keuangan yang ditetapkan Komite Standar Laporan Keuangan.