EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia menyampaikan bahwa Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) bertujuan mendorong perekonomian regional yang berperan dalam pemerataan pembangunan ekonomi.
"Program KEK juga untuk menekan angka ketimpangan dan menarik minat investor asing," kata Kepala Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri (BSKLN) Yayan GH Mulyana dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (10/6/2023).
Yayan mengatakan hal tersebut dalam acara sosialisasi Tinjauan Kebijakan Kemitraan Strategi Kebijakan Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk Lebih Attractive bagi Investasi Asing dan Mendukung Diplomasi Ekonomi" di Bandung, Jawa Barat, Jumat (9/6/2023).
Indonesia disebut menghadapi beberapa tantangan dalam mengembangkan KEK. Seperti perbedaan budaya dengan calon investor, lokasi KEK yang tidak strategis, atau koordinasi antara lembaga yang masih belum berjalan dengan baik. Meski begitu, tetap terdapat potensi besar pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui keberadaan KEK.
Kementerian Luar Negeri menyatakan, saat ini pemerintah telah mengambil langkah kebijakan memberikan insentif dan fasilitas secara finansial. Seperti Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Penangguhan Bea Masuk, Pajak Barang Mewah, Pajak Daerah, dan Kepabeanan dan Cukai. Dari sisi nonfinansial, pemerintah telah mempermudah administrasi perizinan, keimigrasian, peraturan khusus ketenagakerjaan, dukungan infrastruktur dan kenyamanan lingkungan bisnis.
Kemlu juga mengatakan perlunya menghubungkan KEK dengan jaringan global melalui peran aktif Perwakilan RI di luar negeri.
Pada kesempatan yang sama, Miguel AE Padilla dari Tim Peneliti Laboratorium Pengembangan Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (LPEP FEB Unair) menyampaikan hasil survei bahwa mayoritas investor beranggapan kompleksitas sistem administrasi dan peraturan yang tidak efektif menjadi hambatan. Karena itu, perlu koordinasi antara kementerian/lembaga terkait untuk mengubah sistem administrasi dan pengaturan serta membuat peraturan dan kebijakan yang lebih tegas yang mengarahkan investor asing berinvestasi di KEK.
Dia juga menekankan pentingnya pembedaan materi promosi berdasarkan wilayah asal, orientasi bisnis, serta ukuran bisnis, terutama dalam menawarkan insentif yang akan diberikan.
Vella Sari dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengatakan pengembangan KEK yang tercatat telah mengalami penambahan dua KEK baru, yaitu KEK Kura Kura Bali dan KEK Sanur, dengan total menjadi 20 KEK. Vella melanjutkan, masih ada empat KEK yang memerlukan perhatian khusus apakah masih dapat berlanjut atau tidak. Serta ada tujuh KEK yang belum optimal dan tujuh lainnya sudah optimal.
Dia menambahkan, strategi kebijakan BKPM untuk mendorong investasi di KEK, yaitu kemudahan berusaha, penyusunan PPI dan Investment Project Ready to Offer (Pro), promosi investasi, dan percepatan rencana dan realisasi investasi.
Pemerhati kebijakan publik Mohammad Anthoni mengatakan pentingnya perencanaan dalam pengembangan KEK terkait peraturan, survei tenaga kerja, pasokan barang, dan ekspor, serta antisipasi dampak dari KEK yang dimaksud. Tinjauan Kebijakan Kemitraan tersebut merupakan hasil kerja sama BSKLN Kemlu dengan Tim Peneliti LPEP FEB Unair yang telah dilaksanakan pada Mei-Juli 2022.