EKBIS.CO, PANGKALPINANG -- PT Timah Tbk melibatkan badan usaha milik desa (bumdes) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam mereklamasi 400 hektare lahan bekas tambang. Hal ini sebagai implementasi pratik pertambangan berkelanjutan dengan mengedepankan implementasikan Good Mining Practice (GMP).
"Pada kuartal I tahun ini, PT Timah Tbk bersama bumdes telah mereklamasi 97,6 hektare atau telah mencapai 24,4 persen dari rencana reklamasi 2023 seluas 400 hektare," kata Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk Anggi Siahaan.
Ia mengatakan, PT Timah Tbk berkomitmen untuk melaksanakan pertambangan yang berkelanjutkan. Salah satunya dengan konsisten melaksanakan reklamasi bekas tambang di wilayah operasional perusahaan, sehingga dapat mendorong perekonomian masyarakat di daerah ini.
"Salah satu bentuk reklamasi ini yang telah dilakukan PT Timah Tbk yakni di Kampoeng Reklamasi Air Jangkang dan Kampung Reklamasi Selinsing," kata Anggi.
Ia menyatakan dua kawasan kampung reklamasi ini telah menjadi destinasi wisata bagi masyarakat di Pulau Bangka dan Belitung. Bahkan di Kampong Reklamasi Selinsing yang dikelola bersama Bumdes Selinsing telah memberikan dampak ekonomi bagi Desa karena menjadi salah satu destinasi wisata yang ramai dikunjungi warga.
"Alhamdulillah, dalam melaksanakan reklamasi ini telah dapat memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat dan juga menjaga tanaman yang telah ditanam seperti tanaman buah-buahan seperti jeruk, alpukat dan lainnya," ungkap dia.
Anggi menambahkan, perusahaan berkomitmen melakukan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat. "Pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan merupakan salah satu priroritas perusahaan. Sehingga program reklamasi yang dilakukan bukan hanya sebatas menjalankan tanggungjawab tapi juga memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat," kata dia.