EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan calon investor untuk memahami syarat dan ketentuan pada peer-to-peer (P2P) lending sebelum berinvestasi.
"Bagi yang ingin masuk ke P2P lending, mohon pahami dulu bagaimana terms and condition-nya, sehingga tidak terjadi kekecewaan," kata Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Triyono usai kegiatan sosialisasi UU P2SK oleh Kadin Indonesia di Jakarta, Selasa (13/6/2023).
Triyono merujuk pada kasus P2P lending yang mengalami gagal bayar baru-baru ini, yaitu PT Investree Radhika Jaya. Investree melaporkan ada lima perusahaan besar yang mengalami gagal bayar.
Perusahaan-perusahaan tersebut terdiri dari PT, CV, atau badan hukum yang bergerak di sektor tekstil dan garmen, transportasi dan logistik, minyak dan gas, penyediaan komputer, dan sektor konstruksi.
Triyono mengatakan kelima perusahaan yang mengalami gagal bayar tersebut sebelumnya memiliki rekam jejak yang baik. Namun, mereka menghadapi krisis akibat pandemi Covid-19 sehingga mengalami gagal bayar.
"Setelah kami teliti lagi, kasus tersebut sangat terkait dengan investor individual yang belum terlalu paham berinvestasi di P2P lending," jelas Triyono.
Oleh karena itu, Triyono mengatakan penting untuk memahami sistem P2P lending terlebih dahulu sebelum memutuskan berinvestasi. Sementara itu, Triyono mengatakan tingkat risiko kredit secara agregat atau tingkat wanprestasi (TWP90) berada pada level 2,82 persen per April 2023. Level itu naik dari sebelumnya 2,81 persen pada Maret 2023.
OJK mencatat terdapat 24 perusahaan P2P lending yang memiliki TWP90 di atas lima persen pada April 2023, bertambah satu perusahaan dari posisi Maret 2023 yang sebanyak 23 penyelenggara.
TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban nasabah perusahaan teknologi finansial atau financial technology (fintech) di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo. TWP90 menjadi ukuran kualitas pendanaan fintech.