EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Pertamina (Persero) menandatangani Getting Commitment dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam mendukung inovasi sosial dan lingkungan dalam pengelolaan dan pendampingan perhutanan sosial. Penandatanganan ini dilakukan, pada Senin (5/6/2023), di Auditorium Dr Soejarwo, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat.
Penandatanganan ini dihadiri oleh Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Alue Dohong, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Bambang Supriyanto dan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), Sigit Reliantoro. Adapun dari Pertamina diwakili oleh VP CSR & SMEPP Management PT Pertamina (Persero), Fajriyah Usman, Manajer CSR PT Pertamina (Persero), Dian Hapsari Firasati, dan Principal Expert I Center of Excellence HSSE PT Pertamina (Persero), Jimmy Permadi.
VP Corporate Communication, Fadjar Djoko Santoso mengatakan Pertamina berkomitmen secara aktif dan berkontribusi secara nyata dalam pengelolaan perhutanan sosial yang berkelanjutan. “Kami berharap dengan Getting Commitment ini bisa memberikan dampak positif terhadap inovasi sosial dan lingkungan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perputaran perekenomian produk perhutanan sosial serta melestarikan keanekaragaman hayati di dalamnya,” ujarnya.
Perhutanan sosial merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang melibatkan masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraan, keseimbangan dan dinamika sosial budaya. Bentuk perhutanan sosial ini meliputi Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Taman Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan.
Pertamina memiliki peran penting dalam pengelolaan perhutanan sosial dengan memberikan inovasi dalam penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan, yakni dikenal sebagai penilaian PROPER. Pertamina juga terlibat dalam pengelolaan perhutanan sosial dengan meningkatkan kapasitas Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) dan pemberdayaan masyarakat dalam tiga aspek tata kelola, yaitu tata kelola kelembagaan, kawasan, serta usaha (sirkuler ekonomi).
Upaya ini dilakukan sebagai aksi nyata dari komitmen Pertamina terhadap implementasi Environment, Social, and Governance (ESG), sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TJSL/SDGs) poin 8 (pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi), poin 13 (penanganan perubahan iklim), poin 14 (pelestarian ekosistem lautan), dan poin 15 (pelestarian ekosistem darat). Serta, upaya ini turut mendukung target Pemerintah dalam mencapai Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060.
Fadjar menegaskan Pertamina sebagai perusahaan energi nasional yang bertanggung jawab terhadap keberlanjutan sosial dan lingkungan akan terus berkomitmen mendukung perhutanan sosial yang berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat terutama di sekitar wilayah operasi Pertamina. “Kami mendukung penuh pemanfaatan ekonomi berkelanjutan dan tetap menjaga agar hutan lestari,” kata Fadjar.