EKBIS.CO, JAKARTA -- Perum PPD resmi bergabung dengan Perum DAMRI melalui penandatanganan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2023 pada 6 Juni 2023 tentang Penggabungan Perum PPD ke Dalam Perum DAMRI oleh Presiden Joko Widodo. Perum DAMRI kini resmi menjadi satu-satunya perusahaan umum berbasis jalan milik negara.
Rencana penggabungan yang diprakarsai Menteri BUMN Erick Thohir guna penguatan kinerja perusahaan sehingga memperkuat daya jangkau dan memperluas jaringan dalam meningkatkan konektivitas transportasi nasional.
Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo atau Tiko mengapresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penggabungan tersebut. Tiko menyebut, pencapaian ini menjadi salah satu tonggak pencapaian penting dalam dan bersejarah bagi pengelolaan BUMN transportasi jalan.
"Pengabungan ini merupakan inisiatif Kementerian BUMN sebagai upaya penguatan untuk meningkatkan aksesibilitas terhadap mobilitas masyarakat dan konektivitas nasional yang sekaligus menciptakan nilai tambah dan keberlanjutan bagi perusahaan BUMN," ujar Tiko dalam Perayaan Penggabungan Perum PPD ke dalam Perum DAMRI di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (19/6/2023).
Tiko mengatakan, inisiatif ini bertujuan memperkuat daya jangkau dan memperluas jaringan bisnis agar tidak terjadi tumpang tindih akibat memiliki fokus bisnis yang sama antar kedua entitas. Tiko berharap Perum DAMRI dapat bekerja secara lebih efisien dan produktif, baik dalam menjalankan bisnisnya secara komersial, maupun dalam melaksanakan fungsinya sebagai kepanjangan tangan pemerintah dalam memberikan layanan mobilitas masyarakat di daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.
"Hal tersebut tentunya untuk menjaga tonggak pencapaian value creation yang telah menjadi target pasca merger," kata Tiko.
(Tiko juga mendorong Damri melakukan kerja sama....)