EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut kasus dugaan korupsi di PT Aneka Tambang (Antam). Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas, salah satunya Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Antam Elisabeth RT Siahaan.
"Ini kita lihat tahun berapa sampai tahun berapa (kejadiannya), bukan sekarang. Jadi ya diproses saja, dari Kementerian BUMN mendukung," ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Arya mengatakan dukungan penegakan hukum telah menjadi komitmen Kementerian BUMN dalam program aksi bersih-bersih BUMN. Arya menyampaikan hal ini menjadi bagian dalam transformasi BUMN.
"Toh kita juga sudah kerja sama dengan teman-teman di kejaksaan, jadi kita dukung apa yang dilakukan di Kejaksaan Agung. Kalau memang ada pelanggaran, ya harus dibersihkan, itu program kita juga," ucap Arya.
Arya mengatakan dugaan korupsi tersebut merupakan kasus lama. Arya menilai saat ini Kejaksaan Agung tengah memproses lebih lanjut terkait kasus tersebut. Arya berharap Kementerian BUMN terus melakukan tindakan tegas terhadap perilaku koruptif di lingkungan BUMN.
"Apa yang menurut kita tidak benar, ya kita dorong dan ketika dalam proses Kejaksaan menemukan hal-hal baru, ya kita dukung. Kita juga ingatkan teman-teman di BUMN jangan sampai melanggar dari garis-garis yang sudah ditentukan," kata Arya.
Corporate Secretary Division Head Antam Syarif Faisal Alkadrie membenarkan pemanggilan direksi Antam tersebut. Syarif menyampaikan direksi Antam tentu memenuhi panggilan dari Kejaksaan Agung terkait dengan kasus yang dimaksud.
"Hal ini merupakan bentuk dukungan dan komitmen perusahaan untuk menghormati dan mengikuti proses yang sedang berjalan, serta berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak terkait jika ada hal-hal yang diperlukan," kata Syarif saat dihubungi Republika di Jakarta, Rabu (21/6/2023).