EKBIS.CO, MEDAN -- Ekonom dari Universitas Sumatera Utara (USU), Wahyu Ario Pratomo, mengatakan kebijakan penambahan libur Idul Adha 1444 Hijriah menjadi tiga hari, yakni tanggal 28-30 Juni 2023, positif untuk ekonomi Indonesia tetapi memiliki risiko. "Pengaruh positifnya adalah untuk sektor pariwisata. Masyarakat bisa berlibur dan dengan begitu aspek lain seperti transaksi produk UMKM semakin meningkat," ujar Wahyu, di Medan, Jumat (23/6/2023).
Semakin banyak masyarakat yang berwisata, dia melanjutkan, penyebaran pertumbuhan ekonomi akan lebih merata. Selain itu, roda pariwisata yang berputar juga memberikan keuntungan langsung kepada masyarakat.
"Sementara untuk karyawan, hari libur yang panjang positif karena mereka bisa menyibukkan diri dengan kegiatan lain agar lebih semangat bekerja," kata Wahyu.
Akan tetapi, menurut dia, banyaknya hari libur berisiko jika dilihat dari sisi produktivitas industri. Apalagi, penambahan libur Idul Adha 1444 Hijriah dilakukan secara mendadak.
"Perusahaan-perusahaan, kan, sudah memiliki perencanaan produksi. Ketika ada cuti bertambah, aktivitas industri bisa terganggu," tutur Wahyu.
Pada Selasa lalu, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah. Adapun Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah jatuh pada tanggal 29 Juni 2023.
Penetapan hari libur itu ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas. Terkait cuti pada 28 dan 30 Juni tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bahwa itu bersifat pilihan, disesuaikan dengan kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.
"Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Kemudian, pelaksanaan cuti bersama bersifat pilihan, sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja," ujar Ida.
Bagi pekerja yang mengambil cuti bersama, kata Ida, akan mengurangi hak cuti tahunannya, sebagaimana surat edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan. Kemudian, pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan pekerja akan dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.