EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenkopUKM), Teten Masduki menuturkan implementasi digitalisasi layanan untuk bantuan dan perlindungan hukum usaha mikro kecil (UMK) perlu dipercepat, agar memudahkan akses bantuan hukum bagi para pelaku usaha mikro dan kecil.
"Untuk memudahkan akses bantuan hukum bagi para pelaku usaha mikro kecil, digitalisasi layanan perlu segera diimplementasikan," kata Menkop UKM Teten Masduki saat memberikan sambutan pada Seminar Nasional Optimalisasi Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil secara daring yang disaksikan di Jakarta, Jumat (23/6/2023).
Pelaku usaha mikro dan UKM, menurutnya, mendominasi struktur ekonomi di Indonesia. Namun karena karakteristiknya, usaha mikro dan kecil masih dihadapkan pada sejumlah permasalahan dalam mengembangkan usahanya. Termasuk permasalahan di bidang hukum, seperti kredit macet, utang-piutang, wanprestasi atau gagal bayar dan sebagainya.
Oleh karenanya, UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 telah mengamanatkan pemerintah untuk wajib memberikan akses perlindungan dalam hal ini perlindungan hukum yang salah satunya diimplementasikan melalui layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku usaha mikro dan kecil.
Menteri Teten berharap melalui seminar nasional yang dihadiri sejumlah kementerian/lembaga seperti Kementerian Hukum dan HAM, lembaga bantuan hukum dan advokat tersebut dapat meningkatkan pemahaman, memberikan solusi yang terbaik serta bermanfaat besar untuk kemajuan para pelaku usaha mikro dan kecil di Tanah Air
"Untuk itu, ini tidak bisa dilakukan sendiri, perlu sinergi dan kolaborasi secara nyata untuk memberikan literasi hukum sekaligus layanan bantuan dan pendampingan hukum yang dapat dimanfaatkan oleh para pelaku usaha," ujarnya pula.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Yuliusmenyampaikan seminar nasional yang dilakukan secara hybrid tersebut merupakan salah satu upaya di sisi hulu untuk menjalankan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM dan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan PP Nomor 7 Tahun 2021, yaitu Kewajiban Pemerintah Pusat dan Daerah untuk memberikan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku usaha mikro.
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM, katanya menegaskan, berupaya hadir untuk merespons dan membantu pelaku UKM dan koperasi dengan menyediakan fasilitas akses payung hukum dan pendampingan hukum bagi UMKM.
"Tujuannya adalah untuk program layanan hukum pendampingan hukum khusus UMK, mendapatkan masukan dan rekomendasi terkait layanan hukum, meningkatkan sinergi peran dengan berbagai pihak untuk layanan hukum ini," kata Yulius.