EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Bank Amar Indonesia Tbk (Amar Bank), bank digital yang melayani segmen ritel dan UMKM, turut serta dalam penandatanganan Global Master Repo Agreement (GMRA) yang difasilitasi oleh Bank Indonesia pada Senin (29/5/2023). Penandatangan perjanjian ini diwakili oleh Bapak Eka Banyuaji selaku Direksi SME, Koperasi, dan Operasional Amar Bank.
Vishal Tulsian, Presiden Direktur Amar Bank, menyatakan Amar Bank sangat bangga menjadi bagian dari inisiatif ini dan turut menandatangani GMRA bersama tujuh bank, termasuk BPD Kalimantan Selatan, Bank MNC, Bank IBK (sebelumnya bernama Bank Agris), BPD Tenggara Sulawesi, Bank Capital, BPD Jatim, dan Allo Bank. "Sebelumnya, Amar Bank juga telah melakukan kerjasama GMRA dengan dua bank dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yaitu Mandiri, BRI, dan juga 18 bank terkemuka lainnya hingga Mei 2023,” ujarnya dalam siaran pers.
Vishal lebih lanjut menekankan perjanjian ini menunjukkan dedikasi Amar Bank untuk mengadopsi praktik pasar terbaik. GMRA berfungsi sebagai katalis untuk meningkatkan efisiensi, mitigasi risiko, dan memperkuat likuiditas di Amar Bank. Selain itu, kerja sama strategis ini memberikan kesempatan bagi Amar Bank untuk memperluas transaksi repo dan reverse repo di luar jangkauan Bank Indonesia, memberikan akses langsung ke likuiditas bank-bank yang berpartisipasi dan mendorong pemberdayaan bersama.
Mengutip Bank Indonesia, GMRA Indonesia merupakan perjanjian transaksi repo yang disusun dengan mengadopsi standar perjanjian Global Master Repo Agreement (GMRA) yang dikeluarkan oleh International Capital Market Association. Secara praktis, GMRA mempertimbangkan agar dalam penyusunan dapat dilakukan dengan mengakomodir aturan hukum yang khusus berlaku di suatu negara melalui penambahan lampiran (annex).
Dalam laporan yang dirilis BI bertajuk “Strategi Nasional Pengembangan dan Pendalaman Pasar Keuangan Tahun 2018-2024”, BI telah mendorong penerapan Global Master Repo Agreement (GMRA)-Indonesia Annex sejak 2017. Inisiatif ini sejalan dengan Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2015 yang mengatur tentang Pedoman Transaksi Repo Bagi Lembaga Jasa Keuangan yang mengamanatkan penggunaannya.1
Vishal menjelaskan GMRA membuka jalan baru bagi bank berskala kecil untuk dapat mengakses likuiditas langsung dari bank lain, tanpa perlu perantara atau meminjam melalui Bank Indonesia. Dengan GMRA, transaksi repo tidak lagi membutuhkan batasan jumlah tertentu.
Amar Bank kini dapat melakukan transaksi repo dengan primary dealers atau bank pilihan BI yang termasuk dalam KBMI 3 atau 4. Bank primary dealers juga dapat merasakan dampak positif, karena memungkinkan mereka untuk memperluas sirkulasi dana.
Sebagai informasi, hingga akhir kuartal pertama 2023, Amar Bank berhasil mencatatkan peningkatan profit yang signifikan, mencapai Rp 34,43 miliar, menandai peningkatan luar biasa sebesar 491 persen. Ke depannya, Amar Bank terus berkomitmen untuk mempertahankan kinerja positif dan menyediakan layanan keuangan digital yang inovatif guna meningkatkan kualitas hidup individu dan UMKM terutama mereka yang underserved, melalui kesehatan finansial dan inklusi keuangan yang berdampak.