EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan saat ini masih ada pinjaman online (pinjol) atau perusahaan teknologi keuangan (fintech) yang yang belum memenuhi ekuitas minimum. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan kewajiban pemenuhan ekuitas minimum fintech P2P lending sebesar Rp 2,5 miliar dan berlaku mulai 4 Juli 2023.
“Masih terdapat 33 fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan dimaksud per Mei 2023,” kata Ogi dalam konferensi video RDK Bulanan OJK Juni 2023, Selasa (4/7/2023).
Dia memastikan, OJK telah meminta action plan pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut. Selain itu juga melakukan monitoring secara berkelanjutan.
Bagi penyelenggara fintech P2P lending yang tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan tenggat waktu yang ditetapkan maka akan dilakukan upaya lain. “OJK akan dilakukan langkah pengawasan sesuai ketentuan,” tutur Ogi.
Terkait pemenuhan ketentuan ekuitas minimum oleh Perusahaan Pembiayaan (PP) sesuai POJK Nomor 35/POJK.05/2018, terdapat delapan PP yang belum memenuhi ketentuan dimaksud. Ogi menuturkan, OJK telah melakukan supervisory action dengan melakukan monitoring atas realisasi aksi korporasi perusahaan sesuai action plan pemenuhan ekuitas yang telah disetujui.
“OJK melakukan enforcement terhadap perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan timeline yang disetujui,” ucap Ogi.