EKBIS.CO, SOLO -- Kementerian Perindustrian menyebut keberadaan kawasan khusus untuk industri baik kecil, menengah, maupun besar dapat meningkatkan produksi.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menegah, dan Aneka Kementerian Perindustrian Reni Yanita di Solo, Jawa Tengah, Selasa (4/7/2023), mengatakan, ada sektor-sektor industri yang memiliki tingkat kebisingan tinggi sehingga lebih cocok ketika berlokasi di kawasan khusus industri. Ada pencemaran dan tidak kalah penting pasokan bahan baku.
"Saat ini pun sudah ada LIK (lingkungan industri kecil) di beberapa kabupaten, terakhir ada di Majalengka dan Purbalingga," kata Reni.
Meski demikian, dikatakannya, pembukaan kawasan khusus untuk industri ini membutuhkan kesiapan dan kepemilikan lahan dari pemerintah daerah setempat. "Kepemilikan lahan yang legal dan jelas dari pemda. Bukan berarti Kemenperin tidak bisa memfasilitasi, tapi itu bukan porsi Kemenperin. Kami lebih ke penguatan nonfisik karena pendanaan ini lebih ke dana alokasi khusus," katanya.
Reni mengatakan dengan berada di kawasan industri ini maka produktivitas IKM dapat lebih optimal. "Tidak lagi mengenal waktu, bisa diberlakukan tiga shift, pesanan lebih banyak dengan menggunakan mesin terkini. Dengan demikian, IKM bisa memenuhi order sesuai target," katanya.
Terkait dengan hal itu, pihaknya mendorong agar kawasan industri dapat berada di luar Pulau Jawa. "Kalau di Jawa untuk industri teknologi tinggi. Yang pasti khususnya industri kecil dan menengah yang sudah bermitra dengan industri besar, ketika industri besar sudah di kawasan industri seharusnya IKM juga di kawasan industri, produktivitas dan efisiensi pastinya lebih baik. Konsepnya begitu," katanya.