Rabu 05 Jul 2023 20:12 WIB

Yuk, Kenalan Dengan Asuransi Gempa Bumi

Asuransi juga proteksi terhadap tsunami, letusan gunung berapi, hingga kebakaran.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Lida Puspaningtyas
Kerusakan bangunan rumah warga imbas gempa di Desa Pacarejo, Semanu, Gunungkidul, Yogyakarta, Sabtu (1/7/2023). Daerah Istimewa Yogyakarta diguncang gempa dengan kekuatan 6,4 skala Richter pada Sabtu (30/6/2023) malam. Kerusakan yang terdampak cukup berat terjadi di wilayah Semanu, Gunungkidul. Di Pacarejo sekitar 35 rumah yang terdampak.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Kerusakan bangunan rumah warga imbas gempa di Desa Pacarejo, Semanu, Gunungkidul, Yogyakarta, Sabtu (1/7/2023). Daerah Istimewa Yogyakarta diguncang gempa dengan kekuatan 6,4 skala Richter pada Sabtu (30/6/2023) malam. Kerusakan yang terdampak cukup berat terjadi di wilayah Semanu, Gunungkidul. Di Pacarejo sekitar 35 rumah yang terdampak.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Sebagai negara yang sebagian besar wilayahnya rawan gempa, maka tidak ada salahnya masyarakat di Indonesia memiliki asuransi gempa bumi. Karena, tidak ada yang pernah tahu kapan musibah datang.

Seperti diketahui, bencana alam gempa bumi biasanya tidak hanya menimpa diri dan merusak properti saja, tetapi juga harta benda lain seperti kendaraan di rumah. Sehingga, penting bagi pemilik kendaraan meminimalisir membengkaknya biaya perbaikan akibat bencana alam tersebut dengan asuransi.

Baca Juga

Co-Founder dan CMO Lifepal, Benny Fajarai mengatakan, asuransi gempa bumi merupakan produk asuransi yang membayar pemegang polis jika mengalami kerugian dan kerusakan yang merugikan finansial karena bencana alam gempa bumi. Proteksi gempa bumi tidak hanya memberi jaminan terhadap bencana alam gempa bumi saja, tetapi juga peristiwa lainnya seperti tsunami, letusan gunung berapi, hingga kebakaran.

"Dengan memiliki asuransi ini, kita akan mendapat ganti rugi untuk barang-barang yang telah dijamin rusak akibat gempa bumi seperti properti. Termasuk juga harta benda lainnya yang ada di rumah, misalnya kendaraan roda empat atau mobil," ujarnya dalam keterangan, Rabu (5/7/2023).

Tak hanya mendapat ganti rugi untuk barang-barang yang telah dijamin jika mengalami kerusakan akibat gempa bumi, nasabah juga dapat meraih manfaat tersebut bila mengalami musibah letusan gunung berapi. Jaminan itu juga diperoleh jika mengalami peristiwa kebakaran atau ledakan karena gempa bumi.

Namun, jika kerusakan yang disebabkan gempa bumi disertai tsunami, nasabah dapat memperoleh jaminan atas semua kerusakan, baik harta benda maupun bangunan seperti telah disepakati di awal perjanjian dalam polis tersebut. Meski dapat mengasuransikan bangunan, perabot rumah tangga, perlengkapan rumah, mesin, barang dagangan, persediaan atau barang jadi, dan lainnya dalam asuransi gempa bumi, terdapat beberapa risiko yang tidak dijamin perlindungan satu ini.

"Risiko yang tidak dijamin asuransi gempa bumi seperti kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, huru-hara, terorisme, gerakan atau pembangkitan rakyat, kudeta, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, tindakan makar, sabotase atau penjarahan," ungkapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement