Kamis 06 Jul 2023 10:47 WIB

BI Kenakan Tarif Bagi Pedagang Kecil Pakai QRIS 0,3 Persen

Jika sebelumnya gratis, pelaku usaha kini harus bayar 0,3 persen jika gunakan QRIS.

Rep: Novita Intan/ Red: Erik Purnama Putra
Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo.
Foto: dok. Republika
Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) resmi menetapkan penyesuaian tarif terhadap merchant discount rate bagi pelaku usaha mikro. Adapun penyesuaian itu ditetapkan menjadi 0,3 persen, dari sebelumnya nol persen.

Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengatakan penetapan tarif untuk layanan QRIS berlaku mulai 1 Juli 2023. "Penyesuaian kebijakan merchant discount rate (MDR) QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3 persen, efektif sejak 1 Juli 2023," ujarnya saat konferensi pers di Jakarta dikutip pada Kamis (6/7/2023).

Merchant discount rate adalah tarif yang wajib dibayarkan pedagang kepada bank sebagai biaya transaksi dalam penggunaan layanan QRIS. Adapun besaran merchant discount rate dan distribusi ditetapkan oleh BI.

Tarif dibayarkan oleh merchant kepada acquirer atas setiap transaksi konsumen dalam pembelian layanan atau barang yang sekaligus sebagai penerbit UE Chip based yang terlibat langsung dalam pemrosesan transaksi. Merchant discount rate merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh pedagang.

Sehingga, aturan itu tidak diperbolehkan dibebankan kepada konsumen yang berpotensi menyebabkan kenaikan harga produk atau layanan. Menurut Perry, adopsi QRIS semakin meluas, tercermin dari jumlah pengguna hingga 35,80 juta dan merchant sebanyak 26,1 juta.

"Saat ini telah mencapai masing-masing 35,80 juta dan 26,1 juta, dengan total volume transaksi sebesar 744 juta, sejalan dengan pengembangan fitur QRIS domestik dan antarnegara," ucap Perry.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement