Jumat 07 Jul 2023 08:33 WIB

Dapat Fasilitas Golf dari Kantor? Siap-Siap Kena Pajak Natura

Pemerintah telah menerbitkan aturan pajak natura.

Rep: Novita Intan/ Red: Ahmad Fikri Noor
Ilustrasi layanan pajak.
Foto: Republika/Prayogi.
Ilustrasi layanan pajak.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah telah menerbitkan aturan pajak natura melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. Secara ringkas, pajak natura adalah pajak yang diberlakukan atas barang dan/atau fasilitas yang diterima karyawan bukan berupa uang.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, mengatakan pemberi natura dan/atau kini kenikmatan wajib melakukan pemotongan pajak penghasilan atas pemberian natura dan/atau kenikmatan yang melebihi batasan nilai mulai 1 Juli 2023.

Baca Juga

"Namun penerapan pajak natura sangat memperhatikan nilai kepantasan yang diterima oleh karyawan, sehingga natura dan/atau kenikmatan dalam jenis dan batasan nilai tertentu dikecualikan dari objek PPh," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (6/7/2023).

Berikut ini daftar fasilitas kantor yang nilainya dibatasi dan selisihnya menjadi objek pajak penghasilan antara lain:

1. Bingkisan atau parsel yang diterima pekerja selain dalam rangka hari raya keagamaan bernilai lebih dari Rp 3 juta.

2. Peralatan dan fasilitas kerja seperti komputer, laptop, atau telepon seluler beserta sarana penunjangnya seperti pulsa atau sambungan internet juga termasuk objek pajak sepanjang barang-barang tersebut diterima bukan untuk menunjang pekerjaan.

3. Fasilitas olah raga antara lain golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan/atau olahraga otomotif menjadi objek pajak. Adapun, semua jenis olahraga juga menjadi objek pajak jika secara keseluruhan bernilai lebih dari Rp 1,5 juta per pegawai dalam jangka waktu satu tahun pajak.

4. Fasilitas dari kantor yang kena pajak yakni tempat tinggal yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan, baik apartemen atau rumah tapak, bernilai lebih dari Rp 2 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu satu bulan.

5. Fasilitas kendaraan dari pemberi kerja untuk pegawai yang memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir sampai dengan Rp 100 juta per bulan dari pemberi kerja.

6. Kupon makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja juga bisa menjadi objek pajak jika nilainya melebihi Rp 2 juta untuk setiap pegawai dalam jangka waktu 1 bulan. Kupon yang dimaksud ini merupakan alat transaksi bukan uang yang dapat ditukarkan dengan makanan dan/atau minuman.

Sebagai catatan, penghasilan berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dan menjadi objek pajak ditetapkan berdasarkan nilai pasar penggantian atau imbalan dalam bentuk natura.

Selain itu juga terkait jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan pemberi untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan. "Pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," tulis PMK 66/2023.

Selain daftar di atas, ada daftar natura atau kenikmatan yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan dimuat dalam pasal 4. Di antaranya makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai hingga natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement