Rabu 30 Aug 2023 08:20 WIB

Ditjen Pajak Catat 58,4 Juta NIK Sudah Terintegrasi NPWP

Angka itu setara 82,19 persen dari total 71 juta wajib pajak orang pribadi.

Rep: Novita Intan/ Red: Ahmad Fikri Noor
Ilustrasi pelayanan pajak.
Foto: Republika/Prayogi.
Ilustrasi pelayanan pajak.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 58,4 juta nomor induk kependudukan (NIK) yang sudah terintegrasi dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) per 28 Agustus 2023. Angka itu setara 82,19 persen dari total 71 juta wajib pajak orang pribadi.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan pemanfaatan nomor induk kependudukan sebagai nomor pokok wajib pajak bagi seluruh wajib pajak orang pribadi akan memudahkan wajib pajak karena telah memanfaatkan satu identitas kependudukan dan perpajakan. 

Baca Juga

“NIK NPWP sudah sekitar 58,42 juta yang kami padankan, sekitar 82,19 persen dari total yang data kami miliki. Jadi, sudah cukup baik,” ujarnya dilansir dari Youtube ‘Sudah Tepatkah Arah Kebijakan Pajak Kita Dalam RAPBN 2024?’ pada Rabu (30/8/2023).

Selain memudahkan administrasi, menurutnya penggunaan nomor identitas tunggal ini akan meningkatkan kualitas dan kapabilitas layanan dan pengawasan perpajakan di masa depan. Yon menyebut saat ini masih ada 18 persen nomor induk kependudukan yang belum terintegrasi menjadi nomor pokok wajib pajak.

 

"Kami membuka akses yang lebih banyak lagi secara virtual kepada para wajib pajak yang ingin melakukan pemadanan NIK dan NPWP," ucapnya.

Yon berharap, proses integrasi nomor induk kependudukan menjadi nomor pokok wajib pajak dapat segera selesai. Hal ini mengingat banyak sekali manfaat yang akan diterima wajib pajak.

"Wajib pajak nanti pada tahun depan tidak perlu memiliki banyak nomor cukup satu nomor saja, dan memudahkan DJP dalam proses administrasi," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama melihat kebijakan yang akan mulai pada 2024 tersebut akan membantu meningkatkan basis pajak. 

“Implementasi NIK menjadi NPWP harus dilakukan secara berkelanjutan dan konsisten sebagai bentuk perluasan potensi pajak,” ucapnya.

Melalui pemadanan ini pula menjadi salah satu cara untuk meningkatkan tax ratio Indonesia yang ditargetkan 10,2 persen dari produk domestik bruto pada rencana anggaran pendapatan dan belanja negara 2024. Adapun target ini lebih rendah dari realisasi rasio pajak 2022 sebesar 10,4 persen dan dari target anggaran pendapatan dan belanja negara 2023 sebesar 11,69 persen. 

Meski demikian, target tersebut telah disesuaikan dengan besaran target pertumbuhan ekonomi 2024 yang juga direvisi ke bawah menjadi 5,2 persen, dari sebelumnya target 2023 sebesar lima persen–5,3 persen.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pengintegrasian nomor induk kependudukan di dalam KTP menjadi nomor pokok wajib pajak bagi wajib pajak pribadi merupakan upaya pemerintah mempermudah masyarakat membayar pajak.

"Pajak itu bukan sesuatu yang mengerikan, pajak itu kewajiban sebagai bangsa dan bagian dari NKRI. Untuk membayarnya tidak dibutuhkan upaya atau berbagai kesulitan. Ini kewajiban kita memberikan pelayanan dan pendidikan," kata Sri Mulyani. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement