Jumat 07 Jul 2023 09:43 WIB

DJP: Pungutan Pajak Natura Dorong Kesejahteraan Karyawan

Hal ini bertujuan mendorong pemberi kerja untuk menaikkan kesejahteraan.

Rep: Novita Intan/ Red: Ahmad Fikri Noor
Ilustrasi pelayanan pajak.
Foto: Republika/Prayogi.
Ilustrasi pelayanan pajak.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapan alasan pemerintah menerapkan pajak natura pada tahun ini. Hal ini bertujuan mendorong pemberi kerja atau perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan para karyawan.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengatakan natura atau kenikmatan dapat dibiayakan sepanjang mencakup 3M yakni mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan bagi pemberi kerja dan merupakan objek pajak penghasilan bagi para karyawan.

Baca Juga

“Tadinya itu bukan pengeluaran yang dapat dibiayakan oleh korporasi, sekarang menjadi pengeluaran yang dapat dibiayakan oleh korporasi,” ujarnya dilansir dari Youtube Ditjen Pajak dikutip pada Jumat (7/7/2023).

Suryo menyebut secara prinsip, pajak natura merupakan objek pajak penghasilan bersumber dari fasilitas yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan. Adapun fasilitas tersebut yang kemudian akan dikenakan sebagai objek pajak penghasilan.

“Jangan sampai kalau urusan pekerjaan kami kenai pajak, itu yang selama ini kami diskusikan. Jangan sampai infrastruktur atau alat bekerja itu dipajaki,” ucapnya.

 

Oleh sebab itu, menurutnya, aturan pajak natura bertujuan mendorong pengenaan pajak penghasilan yang lebih adil dan netral atas imbalan yang diberikan. Contoh, seorang direktur mendapatkan fasilitas mobil dinas dengan biaya yang dikeluarkan perusahaan Rp 50 juta setiap bulan. Namun, fasilitas tersebut dikecualikan dari objek pajak penghasilan.

 

Dari sisi lain, seorang karyawan administrasi yang mendapatkan tunjangan transportasi sebesar Rp 500 ribu setiap bulannya merupakan objek pajak penghasilan.

Sementara itu, Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama menambahkan ada 15 fasilitas atau barang yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan dengan memperhatikan batasan tertentu.

"Jadi bagi karyawannya batasannya sangat pantas, tidak sedikit-sedikit kena pajak," tegas Hestu.

Sebanyak 15 fasilitas atau barang yang dikecualikan ini telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 yang berlaku sejak 1 Juli 2023. Hestu mengingatkan, batasan ini telah sesuai dengan praktik yang dilakukan di banyak tempat maupun banyak negara.

"Yang kita bicarakan kepantasannya, jadi saya tidak memunculkan cerita yang disasar siapa, antara perusahaan dan karyawan ada hubungan kerja, nah pantasnya berapa, ini kita exercise berapa pantasnya," ucapnya.

Adapun batasan nilai atau kepantasan tersebut telah mempertimbangkan Indeks Harga Beli/Purchasing Power Parity (OECD), Survey Standar Biaya Hidup (BPS), Standar Biaya Masukan (SBU Kemenkeu), Sport Development Index (Kemenpora), dan benchmark beberapa negara.

Berikut ini 15 jenis dan batasan natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh antara lain:

1. Makanan/minuman disediakan di tempat kerja bagi seluruh pegawai yang ditetapkan tanpa batasan.

2. Kupon makanan/minuman bagi pegawai bagian dinas luar termasuk reimbursement biaya makanan/minuman. Adapun batasan yang dikecualikan dari objek PPh maksimal sebesar Rp 2.000.000,00/pegawai/bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja (mana yang lebih tinggi).

3.Fasilitas di Daerah Tertentu berupa tempat tinggal, termasuk perumahan; pelayanan kesehatan; pendidikan; peribadatan; pengangkutan; dan/atau olahraga (tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang dan olahraga otomotif), ditetapkan tanpa batasan nilai.

4. Natura/kenikmatan harus disediakan pemberi kerja terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan meliputi pakaian seragam seperti seragam satpam, seragam pegawai produksi; peralatan keselamatan kerja; antar jemput pegawai; penginapan awak kapal/pesawat/sejenisnya; natura dan/atau kenikmatan penanganan pandemi seperti vaksin dan tes pendeteksi covid-19. Ini juga tanpa batasan.

5. Bingkisan dari pemberi kerja antara lain berbentuk bahan makanan, bahan minuman, makanan dan/atau minuman dalam rangka hari besar keagamaan meliputi Hari Raya Idulfitri, Hari Raya Natal, Hari Suci Nyepi, Hari Raya Waisak, atau Tahun Baru Imlek. Batasannya adalah diterima atau diperoleh seluruh pegawai.

6. Bingkisan dari pemberi kerja yang diberikan selain dalam rangka hari raya keagamaan. Batasannya diterima atau diperoleh Pegawai; dan Secara keseluruhan bernilai maksimal sebesar maksimal sebesar Rp 3 juta/pegawai/tahun pajak.

7. Peralatan dan fasilitas kerja yang diberikan pemberi kerja kepada pegawai untuk pelaksanaan pekerjaan antara lain komputer, laptop, atau ponsel beserta penunjangnya seperti pulsa dan sambungan internet. Batasannya adalah diterima atau diperoleh Pegawai; dan menunjang pekerjaan pegawai.

8. Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja, dengan batasan diterima atau diperoleh seluruh Pegawai; dan diberikan dalam rangka penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan penyelamatan jiwa atau pengobatan lanjutan sebagai akibat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

9. Fasilitas olahraga dari pemberi kerja selain fasilitas olahraga golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang dan/atau olahraga otomotif. Batasannya diterima atau diperoleh Pegawai; dan secara keseluruhan bernilai maksimal sebesar Rp 1,5 juta/pegawai/tahun pajak.

10. Fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang bersifat komunal (dimanfaatkan bersama-sama) antara lain mes, asrama, pondokan, atau barak, dengan batasan diterima atau diperoleh Pegawai.

11. Fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan (individual) antara lain apartemen atau rumah tapak. Batasannya adalah diterima atau diperoleh Pegawai; dan secara keseluruhan bernilai maksimal sebesar Rp 2 juta/pegawai/bulan.

12. Fasilitas kendaraan dari pemberi kerja diterima atau diperoleh, dengan batasan pegawai yang tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kerja; dan memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir sampai dengan Rp 100 juta/pegawai/tahun pajak dari pemberi kerja.

13. Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh OJK yang ditanggung pemberi kerja. Batasannya adalah diterima atau diperoleh Pegawai.

14. Fasilitas peribadatan antara lain berbentuk musala, masjid, kapel, atau pura. Batasannya ialah diperuntukkan semata-mata kegiatan peribadatan.

15. Seluruh natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh 2022, dengan batasan diterima atau diperoleh pegawai atau pemberi jasa.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement