EKBIS.CO, JAKARTA -- Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan yang sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi (SWI) mengimbau masyarakat dapat mewaspadai penipuan berkedok pekerjaan paruh waktu. Penipuan tersebut biasanya dilakukan melalui pesan singkat berisi lowongan kerja.
"Pelaku biasanya membujuk korban untuk melakukan aktivitas like dan subcribe atas suatu konten digital seperti di Youtube," kata Sekretariat Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan OJK Hudiyanto dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (8/7/2023).
Setelah melakukan kegiatan kegiatan tersebut, korban akan menerima pembayaran dengan nominal tertentu. Setelah korban terpancing dengan menerima bayaran atau hasil di awal kegiatan, kemudian korban dibujuk untuk melakukan tugas lain namun diminta untuk melakukan deposit sejumlah dana.
"Penipu biasanya melakukan bujukan akan menerima pembayaran yang lebih besar dan mendapatkan kembali depositnya di kemudian waktu. Setelah terpancing memberikan deposit, penipu kabur dan tidak dapat dihubungi kembali," jelas Hudiyanto.
Dia menuturkan, pemberantasan terhadap tawaran kegiatan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat. Khususnya sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
OJK dan Satgas mengharapkan masyarakat selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis. Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas atau lembaga yang mengawasi.
"Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak," tutur Hudiyanto.