Senin 10 Jul 2023 12:08 WIB

Pinjaman Bermasalah di P2P Lending Meningkat, Banyak yang Gagal Bayar?

Pinjaman bermasalah fintech lending saat ini sebesar 3,36 persen.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Friska Yolandha
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terjadi peningkatan pada Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90) atau pinjaman bermasalah di industri fintech peer to peer lending (P2P).
Foto: Republika
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terjadi peningkatan pada Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90) atau pinjaman bermasalah di industri fintech peer to peer lending (P2P).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terjadi peningkatan pada tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) atau pinjaman bermasalah di industri fintech peer to peer lending (P2P). Hingga Mei 2023, TWP90 naik dari menjadi 3,36 persen dari 2,82 persen pada April 2023. 

OJK menetapkan batas angka waspada atau threshold TWP90 adalah 5 persen. "TWP90 sedikit meningkat, tapi tetap terjaga di bawah threshold," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, OJK Aman Santosa, melalui siaran pers, akhir pekan lalu.

Baca Juga

OJK mencatat kinerja outstanding pembiayaan fintech P2P lending pada Mei 2023 sebesar Rp 51,46 triliun atau tumbuh 28,11 persen yoy. Dari jumlah ini, sebesar 38,39 persen merupakan pembiayaan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

OJK mencatat, jumlah penyaluran pembiayaan kepada UMKM perseorangan dan badan usaha masing-masing sebesar Rp 15,63 triliun dan Rp 4,13 triliun. Data oustanding pembiayaan tersebut adalah nilai pokok pinjaman dari masyarakat yang masih beredar melalui pinjaman online.

Tingginya pertumbuhan pembiayaan pinjaman online ini menunjukkan fungsi intermediasi yang berjalan dan tingginya kebutuhan masyarakat dan pelaku UMKM akan akses keuangan yang lebih mudah serta cepat dibandingkan melalui perbankan atau perusahaan pembiayaan.

OJK juga terus memberikan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai instrumen komunikasi untuk memanfaatkan pinjaman online ini secara bijak seperti untuk kebutuhan yang produktif dan bukan untuk kepentingan konsumtif.

Masyarakat juga diminta untuk memilih pinjaman online yang sudah berizin OJK yaitu sebanyak 102 perusahaan dan tidak menggunakan pinjaman online yang ilegal karena hanya akan banyak merugikan masyarakat.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement