Rabu 12 Jul 2023 07:41 WIB

BI Bali-PJSP Awasi Pedagang Agar tak Bebankan Biaya MDR ke Konsumen

Kebijakan biaya MDR QRIS tetap mempertimbangkan keberpihakan pada pedagang mikro..

Red: Lida Puspaningtyas

Pedagang melayani pembeli di salah satu kios di Pasar Kosambi, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/7/2023). Bank Indonesia memberlakukan biaya layanan QRIS bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) sebesar 0,3 persen dari yang sebelumnya sebesar 0 persen atau gratis. Dalam aturan yang berlaku sejak 1 Juli tersebut, pedagang tidak boleh membebankan balik ke konsumen atau pembeli. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Warga melakukan pembayaran menggunakan fitur pemindai QRIS di Pasar Nyanggelan, Desa Panjer, Denpasar, Bali, Jumat (1/4/2022). Bank Indonesia dan Bank Negara Indonesia (BNI) bekerja sama dengan Pemerintah Kota Denpasar dalam menerapkan digitalisasi pembayaran pada program Sehat, Inovatif, dan Aman Pakai (SIAP) QRIS di pasar tradisional untuk meningkatkan pelayanan publik dan optimalisasi transaksi belanja secara non tunai berbasis digital sehingga mencegah peredaran uang palsu serta mengurangi kontak fisik antara pedagang dan konsumen dalam pencegahan penyebaran COVID-19. (FOTO : Antara/Nyoman Hendra Wibowo)

inline

EKBIS.CO,  DENPASAR -- Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali akan melakukan pengawasan melalui Penyedia Jasa Sistem Pembayaran untuk memastikan merchant (pedagang) yang bekerja sama agar tidak mengenakan biaya tambahan kebijakan Merchant Discount Rate QRIS kepada konsumen.

Plh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali GA Diah Utari di Denpasar, Selasa, mengatakan dalam menjaga keberlanjutan pengembangan layanan transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk masyarakat, Bank Indonesia memberlakukan kebijakan Merchant Discount Rate.

Baca Juga

"MDR adalah biaya yang dikenakan oleh penyelenggara jasa sistem pembayaran kepada merchant/pedagang, bukan kepada konsumen," ujarnya.

Pengenaan MDR sebelumnya telah diberlakukan pada seluruh kelompok pedagang yang menggunakan QRIS untuk kepentingan komersial, sedangkan untuk merchant Usaha Mikro (UMI) baru diberlakukan penyesuaian per 1 Juli 2023, yaitu menjadi sebesar sebesar 0,3 persen.

Diah Utari menambahkan, kebijakan biaya MDR QRIS tetap mempertimbangkan keberpihakan pada pedagang usaha mikro sehingga MDR yang dikenakan termasuk yang paling rendah dari seluruh segmen pedagang yang dikenakan MDR.

Selain itu masih lebih efisien dibandingkan biaya MDR pada metode pembayaran lainnya, misalnya kartu debit maupun kartu kredit yang bisa mencapai tiga persen.

"Penyesuaian MDR ini diharapkan pada akhirnya mampu mendorong peningkatan kualitas layanan dan terciptanya efisiensi transaksi sistem pembayaran digital serta perluasan ekonomi keuangan digital di Indonesia, dan khususnya Bali," katanya.

Diah Utari mengatakan terkait dengan pengawasan melalui PJSP itu untuk memastikan implementasi kebijakan sesuai dengan diharapkan, yaitu tidak dikenakan kepada konsumen melalui tambahan biaya.

Selanjutnya terkait pertumbuhan merchant QRIS di Bali pada Mei 2023 tumbuh 42 persen (yoy) atau menjadi 666.733 merchants.

Kemudian dengan kemudahan penggunaannya, jumlah pengguna QRIS di Bali juga turut meningkat hingga 742.809 (tumbuh 99 persen yoy per Mei 2023).

"Untuk akselerasi penggunaan QRIS, Bank Indonesia juga secara konsisten melakukan pengembangan standar kualitas layanan dan inovasi QRIS. Hal tersebut dilakukan melalui perluasan QRIS Cross Border (lintas negara) dan inovasi QRIS untuk tarik tunai, transfer dan setor tunai," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement