Ahad 09 Jul 2023 09:36 WIB

Bayar Pakai QRIS Kini Buat Pedagang Meringis

Pedagang terpaksa menaikkan harga produk meski tidak diperbolehkan dalam aturan.

Rep: Mgrol148/ Red: Lida Puspaningtyas
Seorang pedagang di kedai makanan dan minuman sedang melayani pembayaran dengan QRIS.
Foto: Mgrol148
Seorang pedagang di kedai makanan dan minuman sedang melayani pembayaran dengan QRIS.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Penyesuaian tarif pembayaran dengan QRIS menimbulkan keluhan dari merchant terutama usaha mikro. Bank Indonesia telah menetapkan, mulai 1 Juli 2023, tarif merchant discount rate (MDR) menjadi sebesar 0,3 persen dari sebelumnya gratis.

Setiap pedagang yang menyediakan jasa atau layanan menggunakan pembayaran digital (QRIS) perlu membayar tarif ini. Merchant discount rate adalah tarif yang wajib dibayarkan pedagang kepada bank sebagai biaya transaksi dalam penggunaan layanan QRIS. Adapun besaran merchant discount rate dan distribusi ditetapkan oleh BI.

Baca Juga

Salah satu pemilik usaha kedai makanan dan minuman di Jakarta Selatan, Aldo mengatakan ia belum mengetahui tentang kebijakan pemotongan biaya pembayaran jika pelanggan menggunakan QRIS. "Kalau untuk pemotongan saat transaksi belum tau sih, karena belum liat update perkembangan berita,” kata dia saat di temui dikedai miliknya, akhir pekan ini.

Namun setelah mengetahuinya, Aldo mengatakan akan memikirkan cara untuk menyesuaikan harga. Ia tidak ingin merasa terbebani atas kebijakan yang berlaku, karena kebanyakan makanan yang dia jual berkisar harga dari Rp 5.000 sampai Rp 20 ribu.

"Bingung juga ya kalo misalkan kita enggak naikkan harga ya kita yang rugi tapi, kalo kita menaikan harga juga pelanggan pasti bakal sepi," katanya.

Tentu, tambah Aldo, hal ini menjadi perhatian khusus untuk pedagang kecil seperti dia. Dengan adanya kebijakan membayar saat nasabah pakai QRIS ini dia harus memikirkan bagaimana solusi yang pas supaya kedai yang ia punya tetap ramai dan harganya tetap terjangkau dikantong anak muda dan anak sekolah.

"Ya, itu pasti jadi hal yang harus saya pikirin juga sih untuk kedepannya, karena kalo setiap bayar kepotong 0,3 persen itu juga mengurangi biaya modal kita," katanya.

Ia berharap keputusan Bank Indonesia ini bisa dipertimbangkan kembali. Ini karena menurutnya banyak pedagang yang berjualan tapi dengan omset masih sangat kecil.

Salah satu pedagang lain juga memprotes kebijakan Bank Indonesia (BI) yang mengenakan biaya layanan QRIS 0,3 persen mulai 1 Juli 2023. Apalagi menurut aturan itu, pedagang tidak diperbolehkan memungut biaya kepada konsumen atau pembeli.

Penjual Ketoprak bernama Wahyu Putra tidak mengindahkan aturan itu, ia tetap membebankan biaya layanan QRIS kepada pembeli setelah mereka menerima pemberitahuan biaya MDR 0,3 persen dari bank. Putra yang biasanya menjual Ketoprak Rp 13 ribu per porsi untuk pembayaran tunai dan QRIS, kini dinaikkan menjadi Rp 13.500 untuk pembeli yang menggunakan QRIS.

"Karena ada potongan (biaya QRIS) saya tidak mau rugi. Bahkan kemudian saya menawarkan untuk membayar biaya tambahan (harga). Kalau tidak mau, uang tunai tidak apa-apa," kata Putra.

Ia menegaskan, surcharge Rp 500 saat ini bukan untuk dirinya melainkan untuk bank. "Ya enggak mau rugi kalau (penghasilan) rendah, jadi berkurang. Lebih baik tutup saja, enggak usah pakai (QRIS),"  tutupnya.

Penjual Bakso yang terletak di Jakarta Timur bernama Aji Nano, mengaku saat ini tidak membebankan biaya tambahan kepada pembeli. Namun, ia menentang kebijakan tersebut.

"Sampai saat ini aplikasi (QRIS) tidak ada potongan, kalau nanti ada potongan, ya kami akan lawan. Kami juga mau tidak mau harus menaikkan harga," katanya saat diwawancara pada, Jumat (7/7/2023).

Ia menjelaskan, biasanya tidak ada potongan biaya administrasi jika berjualan melalui sistem pembayaran QRIS. Tapi untuk jualan online dari platform digital tertentu, ia mengakui juga berlaku tarif. Ada biaya yang harus dibayar hingga 20 persen per transaksi.

Menurutnya, pemotongan pembayaran QRIS memaksa penjual untuk menaikkan harga juga seperti ia jualan pada platfom online. Ini dilakukan agar penjualan melalui aplikasi agar tetap bisa mendapat untung.

"Makanya lebih baik jual langsung. Kalau aplikasi, bantu saja," ujarnya.

photo
Pedagang mikro mengeluhkan penerapan biaya MDR 0,3 persen. - (Tim Infografis)

Dampak dari kenaikan Merchant Discount Rate (MDR) tidak hanya menimbulkan kekhawatiran pada pedagang, tapi juga....

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement