BI sendiri melarang pedagang bebankan MDR QRIS ke pembeli. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Dicky Kartikoyono mengimbau masyarakat untuk melapor jika ada pedagang yang melakukan hal demikian untuk dilakukan pembinaan.
"Kita buka kanal untuk pengaduan, tentu BI bisa menerima, di kanal-kanal kita semua bisa, di website resmi, di media sosial, di kontak 131, di whatsapp layanan pengaduan BI, kita ingin memastikan masyarakat tetap nyaman menggunakannya, ada aspek perlindungan konsumen yang kita jaga," katanya saat bertemu media, Rabu (12/7/2023).
Ia meyakini meski saat ini ada resistensi, namun tidak akan menghambat kecepatan dari digitalisasi usaha mikro. Selain pengaduan bagi konsumen, pedagang juga bisa mengadukan jika ada pelaku Penyedia Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang mengenakan MDR lebih tinggi dari aturannya.
MDR mikro kini 0,3 persen, sementara MDR usaha kecil, menengah, dan besar yakni 0,7 persen. Dicky mengakui adanya pihak-pihak yang mengenakan lagi biaya tambahan, seperti biaya admin atau settlement.
"Padahal biaya settlement itu tidak ada kita terapkan, gratis harusnya, biaya admin juga kita tidak tetapkan, untuk daftar QRIS juga harusnya gratis," katanya.
Ia menegaskan BI hanya mengatur nilai MDR yang disebut sudah paling murah se-ASEAN dibandingkan biaya pembayaran digital lain. Menurutnya, pedagang bisa mencari PJSP yang menyediakan jasa QRIS paling murah dan tidak membebankan banyak biaya.
"Pada akhirnya, ya PJSP yang memberikan efisiensi paling rendah yang disukai, para pedagang bisa cari PJSP penyedia QRIS lain yang memang murah tidak terapkan biaya macam-macam," katanya.