Selasa 18 Jul 2023 01:20 WIB

Ditjen Pajak Kumpulkan Rp 13,29 Triliun dari PPN PMSE per Juni 2023

Setoran PPN PMSE pada 2023 saja mencapai Rp 3,15 triliun.

Red: Fuji Pratiwi
Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja obat secara daring di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (24/10/2022) (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja obat secara daring di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (24/10/2022) (ilustrasi).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumpulkan Rp 13,29 triliun dari 135 pelaku usaha yang memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) sejak 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Juni 2023.

Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran pada 2020, lalu Rp 3,90 triliun setoran pada 2021, kemudian Rp 5,51 triliun setoran pada 2022, dan Rp 3,15 triliun setoran 2023.

Baca Juga

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (17/7/2023), menyampaikan, adapun secara keseluruhan, terdapat 156 pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk menjadi pemungut PPN. Jumlah tersebut termasuk lima pemungut PPN PMSE yang ditunjuk pada Juni 2023.

Dwi Astuti mengungkapkan kelima pelaku usaha tersebut, yakni Corel Corporation, Foxit Software Incorporated, Sendinblue SAS, Twitch InteractiveInc, serta NCS Pearson Inc. Selain tiga penunjukan yang dilakukan, pada bulan ini pemerintah juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan dari Pipedrive OU.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia. Pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa faktur komersial, tagihan, kuitansi pemesanan, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Ke depan untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha, baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, yakni nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement