Joni mengatakan meskipun kereta api telah dilengkapi dengan rem darurat, kereta api tersebut tetap tidak bisa berhenti mendadak. Rem itu hanya menghasilkan lebih banyak energi dan tekanan udara yang lebih besar untuk menghentikan kereta lebih cepat.
"Jadi, meskipun masinis telah melihat ada yang menerobos palang kereta, selanjutnya melakukan proses pengereman, maka tetap akan membutuhkan suatu jarak pengereman agar benar-benar berhenti. Hal inilah yang nantinya menyebabkan kejadian tabrakan, apabila jarak pengereman tidak terpenuhi," tuturnya.
Adapun, faktor yang berpengaruh pada jarak pengereman kereta api, yakni kecepatan kereta api, kemiringan/lereng (gradient) jalan rel (datar, menurun atau tanjakan), persentase pengereman yang diindikasikan dengan besarnya gaya rem, jenis kereta api (kereta penumpang/barang), jenis rem (blok komposit/blok besi cor), kondisi cuaca dan berbagai faktor teknis lainnya.
Lebih lanjut, Joni mengatakan rem pada rangkaian kereta api bekerja dengan tekanan udara. Sistem kerja rem pada roda dihubungkan ke piston dan susunan silinder. Mekanisme yang mengurangi tekanan udara di kereta api akan memaksa rem mengunci dengan roda.
"Jika tekanan dilepaskan secara tiba-tiba, maka akan menyebabkan pengereman yang tidak seragam sehingga rem bekerja lebih dulu dari titik keluarnya udara. Pengereman yang tidak seragam dapat menyebabkan kereta atau gerbong tergelincir, terseret, bahkan terguling," ucap Joni.
KAI pun mengingatkan bahwa tata cara melintas di perlintasan sebidang ialah berhenti di rambu tanda stop dan tengok kiri-kanan. Apabila telah yakin aman, baru bisa melintas. Palang pintu, sirine dan penjaga perlintasan merupakan alat bantu keamanan semata.
"Alat utama keselamatannya ada di rambu-rambu lalu lintas bertanda stop tersebut. Jadi, apabila masyarakat ketika di perlintasan sudah melihat adanya kereta api walaupun masih jauh, maka seharusnya berhenti terlebih dahulu hingga kereta api tersebut lewat," ujarnya.