Senin 24 Jul 2023 14:04 WIB

Luhut Segera Finalisasi Rencana Perluasan Insentif Motor Listrik

Pemerintah tak ingin memberikan subsidi kepada orang kaya.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Lida Puspaningtyas
Kendaraan Listrik. Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan (kiri) mendengarkan penjelasan Deputi TIEM BPPT Eniya L. Dewi (kanan) saat berada di stan Mitsubishi pada pameran Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2019, di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (4/9).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Kendaraan Listrik. Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan (kiri) mendengarkan penjelasan Deputi TIEM BPPT Eniya L. Dewi (kanan) saat berada di stan Mitsubishi pada pameran Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2019, di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (4/9).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah segera melakukan finalisasi perluasan insentif pembelian motor listrik dalam waktu dekat. Perluasan insentif tersebut dilakukan agar program bantuan pembelian motor listrik itu dapat diakses oleh lebih banyak lapisan masyarakat.

“Ya ini mau kita ratas (rapat terbatas) besok. Jadi mau finalkan,” kata Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, di Menara Danareksa, Jakarta, Senin (24/7/2023).

Baca Juga

Lebih lanjut, Luhut menuturkan, seluruh ketentuan untuk mendapatkan insentif pembelian motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit bakal meniru kebijakan di sejumlah negara lain yang juga memberi insentif. Diharapkan, program yang nantinya diterapkan di Indonesia pun dapat membantu upaya transisi energi di sektor transportasi.

Diketahui sejauh ini ada empat persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan insentif  pembelian motor listrik sebesar Rp 7 juta. Yakni terdaftar sebagai penerima manfaat KUR, penerima bantuan produktif usaha mikro, penerima bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.

Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Moeldoko, mengatakan, pada pekan depan pemerintah akan kembali merapatkan perkembangan program insentif tersebut. Salah satu yang akan ditinjau, yakni peraturan menteri keuangan yang mengatur teknis kriteria penerima insentif motor listrik.

Adapun masyarakat yang tidak termasuk dalam kriteria itu hanya bisa mendapatkan insentif konversi motor bensin ke tenaga listrik dengan nilai bantuan sama sebesar Rp 7 juta per unit.

“Apakah dengan persyaratan itu masyarakat menjadi ada hambatan? Yang kedua, upaya sosialisasi yang lebih gencar lagi. Tapi, yang jelas, daya serapnya masih sangat rendah,” kata dia.

Moeldoko menegaskan, bila nantinya syarat penerima bantuan dilonggarkan, pihaknya tak ingin ada persepsi di tengah masyarakat bahwa pemerintah memberikan subsidi kepada orang kaya.

“Jangan ada komentar bahwa pemerintah memberikan subsidi kepada orang kaya, jangan seperti itu, karena ternyata ya memang dengan persyaratan itu tidak acceptable,” ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement