EKBIS.CO, JAKARTA — Kedutaan Besar Inggris di Jakarta bersama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia menandatangani Pengaturan Pelaksanaan Program Nilai Ekonomi Karbon UKPACT atau UK Partnering for Accelerated Climate Transitions di Jakarta, Senin (24/7/2023). Kesepakatan tersebut menunjukkan kerja sama Inggris-Indonesia terkait nilai ekonomi karbon dan pasar karbon serta komponen penting dari pendekatan Indonesia untuk pembangunan rendah karbon. Kesepakatan tersebut menindaklanjuti MoU Inggris-Indonesia tentang Aksi Iklim dan Nilai Ekonomi Karbon yang ditandatangani di sela-sela KTT G20 di Bali pada tahun lalu.
Melalui program ini, Inggris berkomitmen sebesar 2,7 juta poundsterling atau setara Rp 52,2 miliar untuk bantuan teknis guna mendukung pengembangan dan koordinasi teknis dalam aksi iklim dan nilai ekonomi karbon (NEK). Nantinya program tersebut akan mendukung Kemenkomarves dalam memimpin Komite Pengarah NEK Indonesia dan melibatkan kementerian dan lembaga terkait termasuk Kementerian Keuangan khusus untuk pajak karbon.
“Saya sangat senang mengumumkan peningkatan kemitraan kami dengan Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan mitigasi perubahan iklim yang hemat biaya melalui kerangka kebijakan penetapan harga karbon,” kata Duta Besar Inggris untuk Indonesia dan Timor Lester, Owen Jenkins dalam sambutannya.
Ia menuturkan, kedua negara telah saling berbagi pengalaman dan keahlian satu sama lain dalam nilai ekonomi karbon (NEK) melalui bantuan teknis, pembangunan kapasitas dan pertukaran pengetahuan. Pada tahun pertama kemitraan ini telah menunjukkan hasil yang signifikan dalam mendukung Indonesia membangun basis data untuk program NEK.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Inggris adalah mitra pembangunan Indonesia yang sangat dihormati. Peningkatan kerja sama untuk mendukung kebijakan NEK Indonesia ini akan memungkinkan negara memainkan peran penting dalam mitigasi iklim yang selaras dengan target pembangunan ekonomi.
“Serangkaian kebijakan yang tepat harus ditetapkan oleh Indonesia untuk melaksanakan instrumen NEK melalui pasar karbon dan pajak karbon,” kata dia.