EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati kerja sama terkait pelaksanaan bursa karbon. Hal ini sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan kerja bersama KLHK dan OJK dalam penyelenggaraan nilai ekonomi karbon, termasuk bursa karbon.
“Kerja sama antara KLHK dan OJK memiliki tujuan dan fungsi yang sangat mulia dan di dalam pelaksanaannya tantangannya sangat besar. Saya menyambut dengan sangat baik dan sangat gembira kerja sama ini. Mari kita sambut kerja berat ini dengan segala tantangannya, semoga Tuhan merestui langkah kita,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (19/7/2023).
Adapun ruang lingkup nota kesepahaman ini meliputi harmonisasi kebijakan bidang lingkungan hidup dan kehutanan serta sektor jasa keuangan; peningkatan kapasitas sumber daya manusia bidang lingkungan hidup dan kehutanan serta sektor jasa keuangan; penyediaan, pertukaran, pemanfaatan data dan/atau informasi untuk mendukung tugas dan fungsi KLHK dan OJK antara lain pengendalian perubahan iklim dan pencapaian target nationally determined contribution melalui penyelenggaraan NEK; pengembangan produk, jasa dan infrastruktur keuangan berkelanjutan; pelaksanaan perdagangan unit karbon yang teratur, wajar dan efisien melalui interaksi dan/atau bagi pakai data dan informasi antara sistem data dan informasi SRN PPI dengan Bursa Karbon; dan pengembangan kebijakan Keuangan Berkelanjutan (antara lain taksonomi, standar pelaporan, buku pedoman, insentif/disinsentif, analisis climate related financial risk, dan lain sebagainya).
Selanjutnya, yakni kajian dan/atau survei dalam rangka penyusunan kebijakan dan pengembangan bidang lingkungan hidup dan kehutanan serta sektor jasa keuangan; penyediaan tenaga ahli/narasumber bidang lingkungan hidup dan kehutanan serta sektor jasa keuangan; dan bidang kerja sama lain yang disepakati KLHK dan OJK sesuai dengan kewenangan masing-masing dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pelaksanaan nilai ekonomi karbon telah diatur berdasarkan Perpres 98 Tahun 2021 dengan aturan pelaksanaan berupa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menambahkan OJK telah secara intens berkonsultasi dengan Komisi XI DPR dan telah mendapat persetujuan dari Komisi XI DPR. Menurutnya jika DPR setuju dan meminta agar pekerjaan ini dapat berjalan cepat.
“Kerja ini adalah upaya kita bersama bukan hanya untuk menyelesaikan masalah Indonesia saja, namun juga masalah dunia karena besarnya potensi karbon yang dimiliki oleh Indonesia,” ucapnya.