EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Keuangan telah mengembalikan kelebihan pembayaran pajak kepada 1.895 wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) dengan nilai sebesar Rp 7,3 miliar.
Hal itu menyambung peraturan baru penyelesaian restitusi WP OP dengan nilai lebih bayar pada Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) sampai dengan Rp 100 juta yang semula dilakukan pemeriksaan hingga satu tahun menjadi paling lama 15 hari kerja.
"Jumlah SPT PPh Orang Pribadi yang lebih bayarnya mencapai Rp 100 juta ada 15.419 orang dengan total nilai restitusi mencapai Rp 56,32 miliar. Sampai hari ini, kami telah mengembalikan ke 1.895 wajib pajak sebesar Rp 7,3 miliar," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Juli 2023 yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (24/7/2023).
Ketentuan mengenai penyederhanaan proses restitusi tertuang dalam peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor PER-5/PJ/2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang berlaku sejak 9 Mei 2023.
Kebijakan tersebut berlaku untuk WP Orang Pribadi (OP) yang mengajukan restitusi Pajak Penghasilan (PPh) OP sesuai Pasal 17B dan 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 100 juta.
Sri Mulyani menjelaskan terdapat tiga poin utama yang menjadi perhatian pemerintah dalam menyederhanakan proses restitusi. Pertama, memberikan layanan restitusi serta membantu arus kas WP yang lebih sederhana, mudah, dan cepat.
Kedua, membuat proses restitusi dilakukan dengan intervensi serta interaksi tatap muka yang lebih sedikit. Dengan begitu, akuntabilitas proses restitusi diharapkan dapat lebih terjaga dan meminimalkan risiko penyalahgunaan wewenang.
Terakhir, mengurangi biaya kepatuhan (compliance cost) secara signifikan. Dalam mendorong hal itu, Kementerian Keuangan juga terus meningkatkan sosialisasi agar WP dapat memanfaatkan fasilitas kemudahan pengembalian kelebihan pembayaran pajak secara optimal.