Selasa 25 Jul 2023 17:53 WIB

Tok! BI Tetapkan QRIS Tetap Gratis, Asalkan...

Kebijakan biaya QRIS berlaku efektif pada 1 September 2023.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Lida Puspaningtyas
Direktur Utama BSI Hery Gunardi menggunakan layanan QRIS saat berbelanja produk UMKM rekanan BSI Area Malang di acara Mata Najwa on Stage di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Jawa Timur pada Rabu (12/7/2023). BSI senantiasa ingin memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi semua nasabah dalam bertransaksi, khususnya pada anak-anak muda. Kehadiran BSI di UMM dapat memberikan perspektif baru bagi anak muda bahwa bank syariah saat ini tidak kalah inovatif dibandingkan bank-bank lainnya.
Foto: Dok Republika
Direktur Utama BSI Hery Gunardi menggunakan layanan QRIS saat berbelanja produk UMKM rekanan BSI Area Malang di acara Mata Najwa on Stage di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Jawa Timur pada Rabu (12/7/2023). BSI senantiasa ingin memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi semua nasabah dalam bertransaksi, khususnya pada anak-anak muda. Kehadiran BSI di UMM dapat memberikan perspektif baru bagi anak muda bahwa bank syariah saat ini tidak kalah inovatif dibandingkan bank-bank lainnya.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) menetapkan penyesuaian besaran Merchant Discount Rate (MDR) untuk layanan QRIS bagi pelaku usaha mikro menjadi 0,3 persen dari sebelumnya nol persen. Gubernur BI Perry Warjiyo, menuturkan ketentuaan biaya tersebut hanya diterapkan untuk transaksi melebihi Rp 100 ribu.

Sementara, untuk transaksi di bawah Rp 100 ribu, tidak dikenakan biaya. "Nol koma tiga persen hanya berlaku untuk transaksi yang di atas Rp 100 ribu dan ini adalah kebijakan aksrleasi yang prorakyat, pro-merchant, proekonomi keuangan inklusif," kata Perry dalam konferensi pers, Selasa (25/7/2023).

Baca Juga

Perry menegaskan, kebijakan tersebut berlaku efektif pada 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023. Hal itu dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi industri menyiapkan sistemnya.

Kebijakan tersebut menjadi salah satu bagian dari bauran kebijakan BI untuk mempertajam strategi digitalisasi sistem pembayaran. Khususnya unyuk perluasan inklusi ekonomi dan keuangan digital.

Perry memastikan, BI juga akan menyelenggarakan pekan QRIS nasional dan festival rupiah berdaulat Indonesia. "Ini dalam rangka perayaan Kemerdekaan Republik Indonesia," ucap Perry.

Sementara itu, Deputi Gubernur BI Doni P Joewono memastikan ketentuan biaya transkasi QRIS hanya untuk transaksi di atas Rp 100 ribu sudah dengan perhitungan. Doni menuturkan, ketentuan tersebut dilakukan berdasarkan data yang ada.

"Jadi kami lihat ternyata volume transaksi yang di bawah Rp 100 ribu itu 70 persen dari usaha mikro (Umi) dan Umi-nya sendiri itu 30 persen dari total merchant. Total merchant hampir 27 juta," jelas Doni.

Doni memastikan data tersebut menjadi dasar pertimbangan penentuan Rp 100 ribu tersebut. Untuk itu yang dibebaskan menjadi nol persen merupakan sebagian besar dari penggunaan QRIS.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement