EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) menetapkan penyesuaian besaran Merchant Discount Rate (MDR) untuk layanan QRIS bagi pelaku usaha mikro menjadi 0,3 persen dari sebelumnya nol persen. Gubernur BI Perry Warjiyo, menuturkan ketentuaan biaya tersebut hanya diterapkan untuk transaksi melebihi Rp 100 ribu.
Sementara, untuk transaksi di bawah Rp 100 ribu, tidak dikenakan biaya. "Nol koma tiga persen hanya berlaku untuk transaksi yang di atas Rp 100 ribu dan ini adalah kebijakan aksrleasi yang prorakyat, pro-merchant, proekonomi keuangan inklusif," kata Perry dalam konferensi pers, Selasa (25/7/2023).
Perry menegaskan, kebijakan tersebut berlaku efektif pada 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023. Hal itu dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi industri menyiapkan sistemnya.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu bagian dari bauran kebijakan BI untuk mempertajam strategi digitalisasi sistem pembayaran. Khususnya unyuk perluasan inklusi ekonomi dan keuangan digital.
Perry memastikan, BI juga akan menyelenggarakan pekan QRIS nasional dan festival rupiah berdaulat Indonesia. "Ini dalam rangka perayaan Kemerdekaan Republik Indonesia," ucap Perry.
Sementara itu, Deputi Gubernur BI Doni P Joewono memastikan ketentuan biaya transkasi QRIS hanya untuk transaksi di atas Rp 100 ribu sudah dengan perhitungan. Doni menuturkan, ketentuan tersebut dilakukan berdasarkan data yang ada.
"Jadi kami lihat ternyata volume transaksi yang di bawah Rp 100 ribu itu 70 persen dari usaha mikro (Umi) dan Umi-nya sendiri itu 30 persen dari total merchant. Total merchant hampir 27 juta," jelas Doni.
Doni memastikan data tersebut menjadi dasar pertimbangan penentuan Rp 100 ribu tersebut. Untuk itu yang dibebaskan menjadi nol persen merupakan sebagian besar dari penggunaan QRIS.