EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah memproyeksikan cadangan devisa akan meningkat sebesar 60 miliar dolar AS sampai dengan 100 miliar dolar AS setelah penerbitan aturan baru devisa hasil ekspor sumber daya alam. Adapun aturan baru tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2023 yang merevisi PP Nomor 1 Tahun 2019 itu.
Aturan ini akan mewajibkan devisa hasil ekspor sumber daya alam dapat disimpan sistem keuangan dalam negeri minimal tiga bulan. Adapun nilai devisa ekspor yang wajib ditahan ini di atas 250 ribu dolar AS.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan potensi ekspor sumber daya alam dari empat sektor yakni pertambangan, perikanan, perhutanan dan perkebunan, cukup besar. Pada 2022, penerimaan ekspor dari sektor-sektor ini sebesar 203 miliar dolar AS atau 69,5 persen dari ekspor.
"Dengan ketentuan DHE SDA maka minimal 30 persen dari 203 miliar dolar AS sebesar 60 miliar dolar AS per tahun sampai dengan 100 miliar dolar AS," ujar Airlangga saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Airlangga merinci dari empat sektor tersebut, pertambangan menyumbang kontribusi tertinggi sebesar 66 persen atau 133,98 miliar dolar AS. Disusul sektor perkebunan sebesar 18 persen atau 5,52 miliar dolar AS dimana komoditas sawit menyumbang sebesar 27,8 miliar dolar AS atau 50,3 persen.
Sektor kehutanan sebesar 11,9 miliar dolar AS atau 4,1 persen dan terbesar palm and paper industry. Terakhir, sektor perikanan sebesar 6,9 miliar dolar AS, mayoritas komoditas udang dan lainnya.
"Penerbitan aturan baru tersebut bertujuan pembangunan ekonomi, meningkatkan investasi, meningkatkan kualitas sumber daya alam, sekaligus menjaga stabilitas makro ekonomi dan pasar domestik,” ucapnya.