Jumat 28 Jul 2023 15:48 WIB

Simpan Devisa Ekspor di Dalam Negeri, Ini Keuntungannya

BI menilai, eksportir tidak akan mengalami kerugian.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ahmad Fikri Noor
Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung penerapan regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE). Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menilai regulasi tersebut punya dampak yang besar. 

 

Baca Juga

“Dampak positif yang akan terjadi dengan implementasi dari PP ini akan besar antara lain adalah peningkatan likuiditas valas di daam negeri,” kata Mahendra dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jumat (28/7/2023). 

Dia menjelaskan, hal tersebut dapat mendorong aktivitas dan produk berbasis valas. Selain itu juga kegiatan lainnya apabila dilakukan konversi. 

“Ini akan memperkuat dan juga mendorong pendalaman daam jasa keuangan yang ada dan pada gilirannya memperkuat ekonomi Indonesia,” ucap Mahendra. 

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan eksportir tidak akan mengalami kerugian jika menyimpan dana berupa valas di dalam negeri. Perry menyebut, salah satunya jika disimpan dalam Term Deposit Valuta Asing Devisa Hasil Ekspor (TD Valas DHE). 

“Bunganya kompetitif, kami review bulan per bulan. Kompetitif dengan luar negeri, jauh dengan suku bunga valas luar negeri," kata Perry. 

Perry menyampaikan, untuk TD Valas DHE dengan jangka waktu tiga bulan diberikan bunga sebesar 5,51 persen.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement