EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji menjelaskan, salah satu penyebab adanya isu kelangkaan LPG subsidi tiga kilogram karena memang ada persoalan distribusi. Skema penataan distribusi yang diterapkan Pertamina tak tersosialisasi secara penuh ke masyarakat sehingga masyarakat tak dapat akses elpiji subsidi.
"Pertamina kan bikin aturan dan kebijakan. Untuk pengecer ini akses jualnya hanya 20 persen. Tampaknya ini ada sosialisasi yang kurang kenceng lah," ujar Tutuka saat ditemui di Kementerian ESDM, Senin (31/7/2023).
Tutuka menjelaskan, untuk di beberapa daerah pengenaan skema 80 persen penjualan elpiji di pangkalan 20 persen di pengecer bisa saja berjalan dengan baik. Namun, untuk di daerah remote dan pelosok tentu ini menjadi persoalan.
"Gak banyak masyarakat yang bisa ke pangkalan. Mereka aja gak ada duit buat ke pangkalan. Harusnya ya Pertamina gak bisa paksakan kalau di daerah tertentu," kata Tutuka.
Tutuka memastikan pemerintah tidak memangkas kuota. Bahkan, pada tahun ini pemerintah telah menambah kuota elpiji.
"Bukan jumlah LPG-nya yang kurang ya. Kita aja nambah kuota kok buat tahun ini. Ini soal distribusinya aja yang bermasalah. LPG-nya ada. Pengambilannya yang butuh waktu. Masyarakat jauh kalau harus ke pangkalan. Antre dan jadi susah," ujar Tutuka.
Tutuka meminta Pertamina untuk mengevaluasi mekanisme ini. Menurut dia, kalau memang jarak antara pangkalan dan masyarakat jauh, Pertamina harus terjun langsung bahkan sampai harus door to door ke masyarakat.
"Ya harus door to door. Pertamina harus turun langsung," kata Tutuka menegaskan.
Pertamina Patra Niaga mencatat terjadi peningkatan konsumsi LPG 3 kg di bulan Juli 2023 sekitar 2 persen dibandingkan periode bulan sebelumnya. Peningkatan konsumsi di atas rata-rata ini terjadi sejak beberapa kali perayaan hari besar dan libur panjang, sehingga penyaluran LPG subsidi per Juli sudah mendekati dua persen lebih besar dibandingkan kuota.
Perlu diketahui, saat ini kuota LPG subsidi 3 kg yang telah ditetapkan untuk tahun 2023 adalah sekitar 8 juta metrik ton (MT). Jumlah ini dikhususkan bagi rumah tangga kurang mampu dan usaha mikro.