EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah memfinalisasi rancangan Peraturan OJK (POJK) yang akan menjadi aturan pendukung dalam penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon. Sebelumnya, RPOJK tersebut telah dikonsultasikan bersama Komisi XI DPR.
"Hal ini tentunya menjadi penyemangat dan meningkatkan rasa optimistis untuk dapat menyelenggarakan perdagangan perdana unit karbon di bursa karbon pada September mendatang sesuai dengan arahan dari Bapak Presiden RI," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam pernyataan tertulisnya, Senin (31/7/2023).
Menurutnya, pemerintah memiliki target menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 31,89 persen dengan usaha sendiri. Selain itu juga sebesar 43,2 persen dengan bantuan partisipasi internasional pada 2030 sesuai dokumen Enhanced NDC 2022.
"Untuk itu, diperlukannya dukungan berbagai sektor dalam rangka upaya menurunkan GRK termasuk sektor industri jasa keuangan," ujar Inarno.
Dia menyebut, Indonesia memiliki peluang yang sangat besar dalam perdagangan karbon. Salah satunya adalah pada subsektor pembangkit tenaga listrik yang Indonesia mempunyai 99 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara untuk dapat mengikuti perdagangan karbon tahun ini.
Jumlah tersebut setara dengan 86 persen dari total PLTU Batu Bara yang beroperasi di Indonesia. PLTU yang ikut dalam perdagangan karbon adalah PLTU di atas 100 megawatt dan 2024 di atas 50 megawatt dan pada 2025 diharapkan seluruh PLTU dan PLTG akan masuk pasar karbon.
Selain dari subsektor pembangkit, perdagangan karbon di Indonesia juga akan diramaikan oleh sektor lain yang akan bertransaksi di bursa karbon. Beberapa diantaranya seperti sektor kehutanan, perkebunan, migas, industri umum, dan lain sebagainya.
Untuk mendukung peluang tersebut. Inarno mengatakan OJK juga akan terus memastikan perangkat infrastruktur. "Ini tidak hanya fit tetapi juga lengkap mulai dari infrastruktur primer, sekunder, dan pasar sehingga dapat menopang beroperasinya bursa karbon serta mekanisme pengawasan yang sesuai untuk pasar karbon agar selaras dengan target nasional yang ditetapkan dalam Nationally Determined Contribution (NDC)," ungkap Inarno.