Selanjutnya, petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.
"Apabila dalam kurun 1x24 jam penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender," kata Joni.
Sementara itu bagi penumpang yang tercatat lebih dari tiga kali melanggar atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera pada tiket maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.
"Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat," ujarnya.