EKBIS.CO, JAKARTA -- BP Tapera mencatat sebanyak 15 ribu pekerja informal dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) telah mencapai akad kredit rumah subsidi lewat program Fasilitas Likuidasi Pembiayaan Perumahan (FLPP). Adapun tahun ini, pemerintah menyiapkan kuota hingga 50 ribu rumah bersubsidi bagi pekerja informal MBR yang ingin mengambil kredit rumah.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Herry Trisaputra Zuna, mengharapkan agar kuota yang disiapkan pemerintah bisa terserap sepenuhnya hingga akhir tahun in. Apalagi, BP Tapera bersama Bank BTN telah meluncurkan fasilitas Tabungan Rumah Tapera yang dikhususkan bagi pekerja informal MBR untuk bisa mengakses fasilitas kredit perbankan.
“Fasilitas tabungan ini menerjemahkan, mereka yang tadinya tidak punya track (transaksi di bank) apa yang bisa dipacu? Payrollnya tidak ada. Nah, dengan Tabungan Rumah Tapera, mereka jadi punya tabungan dan bisa menjadi acuan bank untuk memberi dia pinjaman,” kata Herry di Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Adapun, harga terbaru rumah subsidi yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 162 juta hingga Rp 234 juta atau naik sekitar delapan persen dari patokan harga sebelumnya.
Herry mengatakan, kuota rumah subsidi yang disiapkan untuk pekerja informal MBR tahun ini juga meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. Kuota 50 ribu rumah subsidi untuk pekerja informal MBR tersebut, setara 20 persen dari total kuota rumah bersubsidi yang diberikan tahun ini sebanyak 229 ribu.
“Dari tadinya 10 persen, sekarang dinaikkan menjadi 20 persen, kalau ini bisa (terserap) kan bagus, ya,” ujar Herry.
Ia pun menjelaskan, semestinya kuota rumah bersubsidi dialokasikan lebih banyak untuk pekerja informal. Pasalnya, dari total jumlah pekerja di Indonesia, sekitar 60 persen masuk kategori informal dan 40 persen sisanya adalah pekerja informal dengan penghasilan bulanan tetap.
Namun, lantaran dari pekerja informal kerap kali dinyatakan sebagai unbankable, alhasil mereka yang mengajukan kerap ditolak perbankan. Oleh karena itu, porsi rumah subsidi hingga saat ini selalu lebih banyak dimanfaatkan oleh mereka yang punya penghasilan tetap namun tetap dalam kategori MBR.
Sebagai informasi, pekerja yang masuk kategori MBR yakni mereka dengan pendapatan maksimal Rp 7 juta per bulan bagi yang belum menikah atau Rp 8 juta per bulan bila telah berkeluarga.