Kamis 03 Aug 2023 08:06 WIB

RI Ingin Penjualan Motor Listrik Masif, YLKI: Subsidi Saja tak Bisa Diharapkan

Kebijakan tersebut dinilai dapat memantik minat untuk beralih ke kendaraan bersih.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ahmad Fikri Noor
 Seorang konsumen menyimak penjelasan dari penjual motor listrik di acara Pameran Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2023 di Jakarta , Kamis (18/5/2023).
Foto: Dok. BTN
Seorang konsumen menyimak penjelasan dari penjual motor listrik di acara Pameran Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2023 di Jakarta , Kamis (18/5/2023).

EKBIS.CO,  JAKARTA — Pemerintah segera membuka program subsidi pembelian motor listrik untuk seluruh lapisan masyarakat. Kebijakan tersebut diyakini bakal memantik minat konsumen untuk beralih ke kendaraan bersih. Namun, berharap pada subsidi saja dinilai tak bisa menjamin. 

Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Suyatno, mengatakan pemberian subsidi untuk umum sangat rasional untuk dilakukan demi mendorong percepatan migrasi ke kendaraan listrik. Adapun pemberian subsidi merupakan salah satu bentuk dari insentif fiskal yang biasa diberikan pemerintah untuk memberikan kemudahan. 

Baca Juga

“Tapi, subsidi bukan menjadi satu-satunya pemicu ketertarikan masyarakat. Perlu diimbangi dengan kebijakan lain,” kata Agus kepada Republika, Rabu (7/8/2023). 

Kebijakan lain yang dimaksud yakni perihal ketersediaan infrastruktur penunjang operasional dari motor listrik itu sendiri. Agus menekankan, tanpa adanya pembangunan infrastruktur seperti stasiun pengisian daya dan ketersediaan baterai yang andal, sulit untuk bisa memengaruhi ketertarikan masyarakat. 

Di sisi lain, industri motor listrik di Indonesia juga diharapkan terus berkembang untuk menciptakan berbagai inovasi dari sisi keandalan aspek mekanis. Seperti halnya teknologi motor konvensional yang saat ini kian maju. 

Selain subsidi, pemerintah juga bisa memberikan insentif nonfiskal seperti kemudahan pengurusan surat kendaraan listrik sebagai bentuk penghargaan kepada konsumen yang mau beralih.

Seperti diketahui, sejak program subsidi dibuka mulai Maret 2023, pemerintah menetapkan empat syarat bagi masyarakat yang ingin memperoleh subsidi sebesar Rp 7 juta per unit. Yakni, terdaftar sebagai penerima manfaat KUR, bantuan produktif Usaha Mikro, bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.

Sejumlah syarat itu dinilai pemerintah menjadi sebab sepinya peminat. Pemerintah menyediakan 200 ribu kuota sementara baru tersalurkan 36 unit dan 201 unit masih proses verifikasi penerima subsidi. 

Trio Hamdani (29 tahun) salah satu warga Depok, Jawa Barat bercerita kepada Republika, baru saja membeli motor konvensional setelah sebelumnya sempat mempertimbangkan membeli motor bertenaga listrik. Hanya saja ia mengurungkan niatnya. Selain subsidi yang diberikan pemerintah sebelumnya hanya untuk kalangan terbatas, infrastruktur pendukungnya pun belum banyak ditemui. 

“Sempat mempertimbangkan, tapi kepikiran juga karena setahu saya fasilitas penukaran baterai masih terbatas. Lebih gampang menemui SPBU ketimbang SPKLU,” kata dia. 

Apalagi, motor yang baru dibeli digunakan untuk aktivitas pekerjaan di kawasan Ibu Kota dengan mobilitas tinggi. Kini, pemerintah bakal membuka program subsidi untuk umum tanpa syarat. Ia mengaku tetap tertarik, apalagi untuk harga motor listrik yang berkisar belasan juta akan jauh lebih ringan bila mendapat potongan subsidi. 

“Tapi, ya tunggu dulu, kalau memang sudah waktunya ganti motor, sama tetap dipastikan fasilitas penukaran baterainya," tuturnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement