Kamis 03 Aug 2023 11:35 WIB

Mulai Hari Ini, KAI Sanksi Tegas Penumpang Kereta yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan

Besaran denda bagi pelanggar adalah dua kali dari harga tiket parsial.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolandha
Sejumlah penumpang saat akan menaiki kereta di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (27/6/2023). H-2 Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah, PT KAI Daop 1 Jakarta mencatat sekitar 175.000 tiket keberangkatan Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir telah terjual pada periode libur akhir pekan panjang, yakni 27 Juni sampai 2 Juli 2023.
Foto:

Adapun besaran dendanya yaitu dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.

Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun. 

Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.

“Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender,” ujar dia. 

Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement