Kamis 03 Aug 2023 16:07 WIB

Jangan Terjebak! Kenali Ciri Pinjol Ilegal

Pada 2022, Satgas tutup 106 investasi ilegal, 91 gadai ilegal, dan 698 pinjol ilegal

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Lida Puspaningtyas
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi (tengah) berbincang dengan warga di samping Mobil SiMolek (Sarana Informasi Mobil Literasi dan Edukasi Keuangan) usai memberikan materi edukasi keuangan bagi pelaku UMKM dan ibu rumah tangga di Rusunawa Marunda, Jakarta Utara, Jumat (27/1/2023). Dalam kegiatan ini sejumlah pembicara dari OJK, BRI, Bank DKI dan PT Pegadaian menyampaikan sejumlah materi edukasi keuangan seperti perencanaan keuangan, waspada investasi dan pinjol ilegal serta materi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Tabungan Emas.
Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi (tengah) berbincang dengan warga di samping Mobil SiMolek (Sarana Informasi Mobil Literasi dan Edukasi Keuangan) usai memberikan materi edukasi keuangan bagi pelaku UMKM dan ibu rumah tangga di Rusunawa Marunda, Jakarta Utara, Jumat (27/1/2023). Dalam kegiatan ini sejumlah pembicara dari OJK, BRI, Bank DKI dan PT Pegadaian menyampaikan sejumlah materi edukasi keuangan seperti perencanaan keuangan, waspada investasi dan pinjol ilegal serta materi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Tabungan Emas.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal meminta masyarakat lebih waspada terhadap tawaran pinjaman online (pinjol) ilegal. Terbaru, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal dalam operasi sibernya pada Juli 2023 menemukan 434 tawaran pinjol ilegal.

“Agar terhindar dari pinjaman online ilegal antara lain bisa dengan dengan mengetahui ciri-cirinya,” kata Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (3/8/2023).

Dia menjelaskan, ciri-ciri pinjol ilegal yaitu tidak memiliki dokumen izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, kerap kali pinjol ilegal juga memberikan pinjaman sangat mudah dan cepat.

Ciri-ciri lain pinjol ilegal yaitu pada karakteristik aplikasinya. Biasanya setelah mengunduh dan install aplikasi di handphone maka saat dibuka meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti kontak, storage, galeri, dan history call.

Tak hanya itu, untuk menjebak korban, pinjol ilegal juga selalu memberikan iming-iming menarik mengenai bunga pinjaman.

“Biasanya bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya,” ucap Hudiyanto.

Dia menambahkan, pinjol ilegal juga kerap kali menggunakan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto atau video dalam melakukan penagihan. Selain itu, Identitas pengurus dan alamat kantor juga tidak jelas.

Hudiyanto menuturkan, pinjol ilegal juga selalu menawarkan produk dengan cara yang tidak sesuai aturan. “Penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosial,” tutur Hudiyanto.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan saat ini penipuan oleh entitas ilegal masih marak terjadi. Hal tersebut ditunjukan dari data satgas per akhir 2022 menutup 106 investasi ilegal, 91 gadai ilegal, dan 698 pinjol ilegal.

“Penutupan tersebut untuk mencegah masyarakat luas terjebak makin dalam dalam kerugian yangg bisa disebabkan oleh mereka,” kata Friderica dalam Webinar Waspada Modus Penipuan Gaya Baru, Kamis (3/8/2023).

Secara keseluruhan, lanjut Friderica, nilai kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sangat signifikan. Modus penipuannya juga bermacam antaralain disebakan koperasi simpan pinjam melakukan praktik di luar sebagaimana mestinya, berbagai investasi ilegal lainnya seperti robot trading ilegal, skema ponzi, investasi forex ilegal, dan juga gadai ilegal.

Untuk terhindar dari penipuan di sektor jasa keuangan, Friderica menekankan terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan masyarakat. Bagi masyarakat yang akan melakukan investasi keuangan, Friderica menegaskan perlu memastikan terlebih dahulu legalitas kewajaran dan atas imbal hasilnya dan juga risiko yang dihadapi oleh masyarakat ketika memilih produk jasa keuangan tersebut.

“Masyarakat perlu memperhatikan produk tersebut agar kita tidak salah memilih produk keuangan yang tidak sesuai untuk kita,” ucap Friderica.

Selain itu bagi masyarakat yang sudah memiliki produk jasa keuangan yang legal juga harus lebih berhati-hati. Khususnya terhadap skema-skema penipuan yang mengatasnamakan pelaku udaha jasa keuangan (PUJK) legal yang tengah digunakan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement