Kamis 03 Aug 2023 16:54 WIB

Hati-Hati, OJK Temukan Banyak Aplikasi Pinjol Ilegal di Playstore, Facebook, dan Instagram

Satgas menyebut ada 151 pinjol ilegal yang telah dilaporkan ke Kemenkominfo.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi (tengah) berbincang dengan warga di samping Mobil SiMolek (Sarana Informasi Mobil Literasi dan Edukasi Keuangan) usai memberikan materi edukasi keuangan bagi pelaku UMKM dan ibu rumah tangga di Rusunawa Marunda, Jakarta Utara, Jumat (27/1/2023). Dalam kegiatan ini sejumlah pembicara dari OJK, BRI, Bank DKI dan PT Pegadaian menyampaikan sejumlah materi edukasi keuangan seperti perencanaan keuangan, waspada investasi dan pinjol ilegal serta materi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Tabungan Emas.
Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi (tengah) berbincang dengan warga di samping Mobil SiMolek (Sarana Informasi Mobil Literasi dan Edukasi Keuangan) usai memberikan materi edukasi keuangan bagi pelaku UMKM dan ibu rumah tangga di Rusunawa Marunda, Jakarta Utara, Jumat (27/1/2023). Dalam kegiatan ini sejumlah pembicara dari OJK, BRI, Bank DKI dan PT Pegadaian menyampaikan sejumlah materi edukasi keuangan seperti perencanaan keuangan, waspada investasi dan pinjol ilegal serta materi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Tabungan Emas.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal dalam operasi sibernya pada Juli 2023 menemukan 434 tawaran pinjaman online (pinjol) ilegal. Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto memerinci, dari total tersebut terdapat 283 entitas serta 151 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi, dan konten media sosial.

“Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas telah melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan pemblokiran guna mencegah kerugian di masyarakat,” kata Hudiyanto daam pernyataan tertulisnya, Kamis (3/8/2023). 

Sejumlah website file sharing pinjol ilegal antara lain apkmonk.com, apksos.com, apkaio.com, apkfollow.com, apkcombo.com, dan apkpure.com. Selain itu, juga ditemukan aplikasi dan konten penawaran pinjol ilegal di Google Playstore, Facebook, dan Instagram.

Dengan demikian, sejak 2017 hingga 31 Juli 2023, Satgas telah menghentikan 6.894 entitas keuangan ilegal.

“Ini terdiri dari 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal,” ucap Hudiyanto.

Hudiyanto meminta jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal dapat segera melaporkannya. Pelaporan dapat dilakukan malui kontak OJK 157, WA melalui 081157157157, dan email melalui konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, tingkat literasi keuangan yang rendah menjadi salah satu faktor yang membuat masyarakat kurang dan belum mampu membedakan produk dan jasa keuangan yang legal atau berizin. Padahal kerap kali banyak tawaran produk jasa keuangan yang ilegal. 

Berdasarkan survei literasi keuangan pada 2022, indeks literasi keuangan masyarakat sebesar 49,68 persen. Friderica mengatakan pada dasarnya angka tersebut sudah meningkat dibandingkan dengan 2019 yang masih sebesar 38 persen. 

“Walaupun meningkat masih banyak masyarakat yang belum terliterasi daam hal keuangan,” ujar Friderica dalam Webinar Waspada Modus Penipuan Gaya Baru, Kamis (3/8/2023). 

Selain itu indeks literasi digital di Indonesia pada 2022 juga berada pada level 3,54 poin dalam skala 1,5 juta. Friderica menilai angka tersebut sebenarnya masih relatif belum tinggi. 

Friderica menuturkan, sebagian masyarakat belum bisa memilih sumber informasi di internet. “Akhirnya banyak yang ikut-ikutan dan tidak tahu risikonya sehingga banyak menjadi korban produk dan jasa yang ditawarkan secara ilegal,” jelas Friderica. 

Untuk itu, Friderica mengatakan penguatan edukasi dan perlindungan konsumen diharapkan turut meningkatkan literasi atau pemahaman masyarakat. Dengan begitu masyarakat juga tidak mudah tergiur dengan berbagai modus di sektor jasa keuangan. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement