EKBIS.CO, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan menjaga kelancaran proses bisnis dari eksportir yang merupakan debitur perbankan. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan terdapat insentif bagi eksportir yang menyimpan valasnya di dalam negeri.
“OJK memberikan insentif sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 10 ayat tiga huruf b PP DHE SDA berupa dana DHE SDA yang ditempatkan oleh eksportir pada rekening khusus di perbankan dapat digunakan sebagai agunan tunai sesuai dengan ketentuan mengenai kualitas aset bank umum,” kata Mirza dalam konferensi persen RDK Bulanan OJK Juli 2023, Kamis (3/8/2023).
Sementara di sektor industri keuangan non-bank (IKNB), Mirza menyebut dana DHE dapat disimpan di instrumen Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang tidak dapat diperdagangkan atau dialihkan kepemilikannya. Dia memastikan, OJK juga telah melakukan penyesuaian format laporan bulanan LPEI terkait dana DHE SDA.
“Penyesuaian ini sebagai dasar bagi pemerintah dalam implementasi penegakan ketentuan LPEI bagi eksportir,” ucap Mirza.
Mirza menegaskan, OJK mendukung implementasi PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan atau Pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA). Hal tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan cadangan devisa negara.
Pemerintah mengungkapkan 20 daftar pos tarif atau kode HS komoditas ekspor unggulan yang memiliki kewajiban memasukkan devisa hasil ekspor. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 272 Tahun 2023 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Sumber Daya Alam dengan Kewajiban Memasukkan Devisa Hasil Ekspor Ke Dalam Sistem Keuangan Indonesia.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, pemerintah telah menetapkan barang ekspor sumber daya alam dengan kewajiban memasukkan devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan Indonesia per 1 Agustus 2023. "Ke-20 komoditas utama ekspor kita terkait SDA sudah masuk dalam kewajiban DHE SDA yang tidak masuk kebetulan barang-barang yang di luar empat sektor kewajiban," ujar Susiwijono, Senin (31/7/2023).
Susiwijono memerinci tiga dari 20 komoditas unggulan tersebut tidak masuk dalam wajib devisa hasil ekspor karena di luar sektor pertambangan, perkebunan, perhutanan, dan perikanan. Komoditas yang tidak termasuk yakni flat-rolled product dari stainless steel, dengan lebar 600 mm atau lebih, tidak dikerjakan lebih lanjut dari hot-rolled, dalam gulungan dengan ketebalan tiga mm atau lebih, tetapi kurang dari 4,75 mm dengan kode HS 72191300.
Sementara itu, barang perhiasan dari logam mulia lainnya, disepuh atau dibalut dengan logam mulia maupun tidak kode HS 71131990 juga tidak termasuk. Kemudian dari kode HS 64041190 yaitu alas kaki olahraga yang tidak termasuk dalam empat sektor wajib devisa hasil ekspor.