Jumat 04 Aug 2023 17:44 WIB

Bea Cukai Lelang 60 Unit Moge Royal Enfield Mulai Harga Rp 23 Juta

Harga tertinggi dijual sesi pertama dengan harga tertinggi Rp 123 juta.

Rep: Novita Intan/ Red: Lida Puspaningtyas
Royal Enfield (Ilustrasi).
Foto: dok. Royal Enfield
Royal Enfield (Ilustrasi).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan melelang 60 unit sepeda motor jenis Royal Enfield. Adapun sitaan barang negara ini dilelalng melalui situs lelang pada Jumat (4/8/2023) mulai pukul 08.30 WIB - 15.30 WIB.

Kepala Hanggar Tempat Penimbunan Pabean Layanan Lancar Lintas Logistindo Yansani Suryawan mengatakan Royal Enfield merupakan barang tidak dikuasai yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya lebih dari 70 hari. Sehingga, Bea Cukai menetapkan barang lelang ini menjadi barang tidak dikuasai yang diperuntukkan lelang.

“Jadi barang tidak dikuasai adalah barang yang tidak dikeluarkan oleh agen pemasoknya lebih dari 30 hari dari tempat penimbunan sementara di pelabuhan," ujarnya kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).

Lelang dilaksanakan secara online melalui website resmi. Namun, sebelum mengikuti lelang, masyarakat yang tertarik dan ingin ikut lelang moge tersebut bisa melihat unitnya terlebih dahulu di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II, di Jakarta Utara. Adapun harga motor Royal Enfield yang dilelang dimulai dari Rp 23 juta saja hingga Rp 27 juta per unitnya.

Misalnya, Royal Enfield Classic EFI 350cc dibanderol dengan limit Rp 23.083.637. Pada tipe ini tersedia sebanyak delapan unit. Kemudian, tipe Royal Enfield Classic EFI 500cc seharga limit Rp 25.832.904-Rp 27.669.904. Pada tipe ini tersedia sebanyak 28 unit.

Dalam proses lelang ini, peserta yang menawar dengan harga tertinggi dari satu unit akan ditetapkan sebagai pemenang. Penawaran bisa dilakukan lebih dari satu kali oleh setiap peserta.

Setelah itu, para pemenang lelang akan diminta melunasi sisa dari pembayaran unit sepeda motornya, termasuk bea lelang sebesar tiga persen dan bea pencacahan sebesar 2,5 persen. Selanjutnya, pemenang lelang tinggal mengurus surat izin pengeluaran barang melalui Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok, agar barang lelang tersebut sah diambil.

“Jadi ini barang-barang impor yang tidak dikeluarkan dari pelabuhan selama 30 hari statusnya naik barang tidak dikuasai, setelah 60 hari Bea Cukai menaikkan statusnya jadi barang yang diperuntukkan lelang,” ucapnya.

Berdasarkan data KPKNL, total pelelang yang terdaftar website mencapai 3.377 orang. Jumlah peserta ini naik dari tahun lalu sebesar 2.800 peserta.

Pada sesi pertama moge Royal Enfield yang sudah terjual sebanyak 12 unit. Yan Sani menyebut harga tertinggi dimenangkan oleh moge Royal Enfield 500 cc seharga Rp 123 juta dari harga limit Rp 27 juta.

“Harga tertinggi dijual sesi pertama, harga tertinggi Rp 123 juta dari harga limit Rp 27 juta. Hampir kenaikan 100 juta khusus 500 cc,” ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement